Skandal Tol Betung Jambi, Saksi Sebut Pejabat dan Swasta seperti Ayah dan Anak

23 Juni 2025 23:57 23 Jun 2025 23:57

Thumbnail Skandal Tol Betung Jambi,  Saksi Sebut Pejabat dan Swasta seperti Ayah dan Anak
Jaksa dari Kejari Muba mendalami keterangan saksi dengan pertanyaan seputar alur administrasi dan proses penerbitan Penlok II dalam proyek Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi, yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. Senin 23 Juni 2025 (Foto: M Nanda/ketik)

KETIK, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen pengadaan tanah Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi.

Dua terdakwa, yakni Amin Mansur, mantan pegawai BPN, dan Yudi Herzandi, Asisten I Setda Muba nonaktif, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin 23 Juni 2025.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin.

Dalam persidangan, empat saksi dihadirkan yakni  Sekda Muba Apriyadi Mahmud, Kabag Hukum Roma Saiti Purba, staf hukum M Aldi Adriansyah, dan perwakilan Bappeda Muba, Tri Mulyadi.

Dalam kesaksiannya, Apriyadi Mahmud selaku Sekda dan mantan Pj Bupati Muba mengungkap bahwa lahan pada Penlok II belum diganti rugi karena status kepemilikannya masih bermasalah secara administrasi. Berbeda dengan Penlok I yang telah dibayarkan karena memiliki dasar hukum yang jelas.

“Untuk Penlok I sudah dibayarkan karena status tanahnya jelas. Tapi Penlok II belum karena masih dalam proses administrasi dan ada klaim dari PT SMB,” ujar Apriyadi di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyatakan hanya menandatangani SK Penlok pertama, sementara Penlok kedua ditandatangani oleh Pj Bupati pengganti, Sandi Fahlepi.

Sementara, saksi Roma dan Aldi mengungkap bahwa pencabutan kasasi dalam gugatan PT SMB di PTUN dilakukan oleh Aldi atas perintah langsung dari terdakwa Yudi Herzandi. Surat dukungan kepada PT SMB juga diterbitkan tanpa proses teknis yang memadai, hanya berdasarkan arahan sepihak.

"Surat itu dibuat pada 9 April dan diterbitkan tanggal 12 April setelah diperintahkan oleh Pak Yudi. Waktu itu tidak melalui kajian teknis, hanya surat dukungan saja," jelas Aldi.

Sekda Apriyadi mengaku tidak mengetahui surat tersebut telah terbit. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menyetujui berita acara yang menyatakan lahan tersebut sudah bisa diganti rugi.

Sidang juga mengungkap adanya pertemuan informal antara terdakwa Yudi Herzandi dan Haji Alim, pemilik PT SMB, termasuk setelah acara Marinefest. dalam keterangannya Aldi mengaku bahwa hubungan antara Yudi dan Haji Alim sangat erat, bahkan seperti "anak dan ayah angkat".

"Pak Yudi biasa memanggil Haji Alim dengan sebutan Abah," ujar Aldi.

Jaksa juga menunjukkan bahwa hanya PT SMB yang menyatakan keberatan atas pengambilan lahan oleh negara, sementara beberapa perusahaan lain tidak keberatan, meskipun berada di wilayah HGU mereka.

Lebih lanjut dalam persidangan JPU mengungkapkan gugatan ke PTUN dibentuk oleh Yudi Herzandi dan beranggotakan Roma serta Aldi. Tri Mulyadi menjadi satu-satunya saksi yang dihadirkan dalam gugatan tersebut. Setelah kasasi atas putusan PTUN dicabut pada 4 April 2025, Penlok II langsung diterbitkan keesokan harinya, 5 April 2025.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proses dilakukan secara tergesa-gesa tanpa koordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan lembaga teknis lainnya.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan pemberian uang dalam bentuk THR, saksi Roma menyebut dirinya dan tim pernah menerima THR dari Yudi Herzandi.

"Terkait adanya THR, informasi dari pak Fery yang dapat itu Bupati walpri, saya sering juga dan terakhir dapat nya dari pak yudi " Ungkap Roma. 

Menanggapi tuduhan tersebut, Yudi Herzandi membantahnya. Ia mengklaim jika memang ada pemberian uang, itu berasal dari uang pribadinya, bukan dari uang yang lain. 

Diketahui sebelumnya, Amin Mansur dan Yudi Herzandi yang merupakan Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi, didakwa telah melakukan pemufakatan jahat bersama Haji Alim (yang perkaranya ditangani secara terpisah).

Tindakan mereka menyebabkan terhambatnya proses pembangunan jalan tol yang seharusnya sudah dapat dinikmati masyarakat sejak tahun 2024.

Jaksa mendakwa keduanya menggunakan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan delik formil, artinya penekanan hukum tidak hanya pada akibat kerugian negara, namun pada perbuatan koruptif itu sendiri.

Hal ini berbeda dengan pasal-pasal lain yang merupakan delik materiil, di mana pembuktian kerugian menjadi unsur utama.

Persidangan akan kembali digelar Selasa 24 Juni 2025 dengan agenda mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan penguatan alat bukti dari JPU.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Jaksa penuntut umum #korupsi tol betung-jambi kota palembang Musi Banyuasin