KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak K3 yang menjerat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki memasuki sidang tuntuta di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 23 Juni 2025.
Dalam jalannya persidangan Jaksa Syaran Jafizhan, selaku penuntut umum, membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Idi Il Amin.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deliar Marzoeki selama 8 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU.
Tak hanya hukuman badan, Deliar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun tambahan.
Kasus ini bermula dari kecelakaan kerja yang terjadi di Grand Atyasa Palembang, saat lift barang jatuh dan menyebabkan Marta Saputra (41) mengalami luka parah, putus lengan kanan dan remuk kaki kanan bagian paha.
Fakta persidangan mengungkap bahwa sejak 2022 hingga 2025, lift barang di lokasi tersebut tidak pernah menjalani perawatan berkala.
Namun, demi menutupi kelalaian tersebut, terdakwa Deliar Marzoeki justru menerbitkan Surat Keterangan Layak K3 secara mundur, dokumen yang seharusnya hanya keluar jika standar keselamatan telah dipenuhi.
Untuk memuluskan aksi tersebut, terdakwa meminta uang kepada pihak Grand Atyasa melalui kuasa hukumnya Septalia Furwani, dengan jumlah permintaan awal Rp280 juta.
Namun, yang terealisasi sebesar Rp162 juta, yang ditransfer oleh pihak perusahaan melalui Maryam selaku General Manager PT Atyasa Mulia.
Lebih lanjut, dalam dakwaan JPU terungkap bahwa sejak September 2023 hingga 10 Januari 2024, terdakwa telah menerima uang senilai Rp1,9 miliar dari beberapa perusahaan sebagai imbalan penerbitan surat layak K3 dan penyelesaian norma kerja.
Penerbitan surat tersebut dikerjakan dengan bantuan pihak ketiga, yaitu PT Dhiya Aneka Teknik dan PT Dhiya Duta Inspeksi, dua perusahaan yang terafiliasi, salah satunya dimiliki oleh kakak dari Harni Rayuni, Direktur PT Dhiya Aneka Teknik. Kedua perusahaan ini kemudian menerbitkan laporan palsu atas permintaan terdakwa.
Kejari Palembang juga telah menetapkan Eri Hartoyo pemilik PT Dhiya Duta Inspeksi sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan Deliar Marzoeki sebagai bentuk nyata tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Meski begitu, jaksa tetap mempertimbangkan sikap kooperatif dan kesopanan terdakwa selama proses hukum sebagai hal meringankan.
Terkait tuntutan tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)