Tahun 2025, PAD Cilacap Tembus Rp1 Triliun

Jurnalis: Nani Ekowati
Editor: Mustopa

2 Februari 2025 08:10 2 Feb 2025 08:10

Thumbnail Tahun 2025, PAD Cilacap Tembus Rp1 Triliun Watermark Ketik
Kepala Bapenda Kabupaten Cilacap, Arida Puji Hastuti.(Foto: Nani Eko/ketik.co.id)

KETIK, CILACAP – Badan Pendapat Daerah (Bapenda) menargetkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cilacap meningkat hingga Rp1 triliun lebih pada tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor II Tahun 2023 tentang APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2024, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 adalah Rp836,9 miliar, yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi sebesar Rp490 miliar, dari dividen BUMD Rp61 miliar, serta pendapatan sah lainnya sebesar Rp98 miliar.

Untuk itu, pemerintah daerah melalui Bapenda berupaya mewujudkan target tersebut dengan melakukan berbagai terobosan, salah satunya penggalian dividen BUMD.

"Sejalan dengan program Bupati terpilih, Syamsul Aulia Rachman yang akan konsen terhadap BUMD, supaya bisa memberikan sumbangan PAD yang lebih besar," ungkap Kepala Bapenda Kabupaten Cilacap, Arida Puji Hastuti saat ditemui, Jumat (31/1/2025).

Di samping itu, untuk mendorong agar target PAD tercapai, Bapenda juga berupaya memaksimalkan pengelolaan pajak daerah meliputi PBB-P2, BPATB, pajak reklame, pajak makan, minum, pajak hiburan, PBLB, pajak listrik, dan opsen PKB serta BPNKB.

"Ini kita push, kita maksimalkan. Contohnya pajak reklame, sekarang ini mungkin masih belum maksimal, banyak yang belum terdata di kami sebagai wajib pajak. Nah, sekarang kita mulai gerak, menyisir melakukan pendataan-pendataan untuk reklame ini, dimulai dari Kroya kemudian Cilacap utara," ungkap Arida.

Adapun pajak makan, minum dengan menyasar restoran maupun rumah makan yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap.

"Ada beberapa restoran yang sudah dietapkan sebagai wajib pajak, tinggal kita maksimalkan. Kita sudah menyisir, barangkali masih ada restoran, rumah makan yang belum menjadi wajib pajak," katanya.

"Kemudian kita menerapkan tapping box, bekerja sama dengan Bank Jateng, satu alat untuk memonitor transaksi harian, dan sudah kita pasang di beberapa restoran, rumah makan. Ada juga hotel, tempat wisata, yang memang kunjungannya cukup ramai dan perlu dilihat untuk transaksi hariannya," ujarnya.

Selanjutnya pajak hiburan dengan sasaran objek wisata di sepanjang pesisir pantai.

"Ini juga belum terdata sebagai wajib pajak. Ini masuknya pajak hiburan. Selain di sepanjang pantai, juga tempat-tempat wisata mandiri, yang belum kita data, kemudian didata, kita jadikan wajib pajak," terangnya.

Menurut Arida, perlunya kerja sama dari masyarakat, khususnya para wajib pajak, serta OPD pengampu retribusi maupun perangkat wilayah agar dapat bersama-sama mewujudkan target PAD tahun ini tercapai.

"Kami mohon masyarakat membayar pajak dengan kesadaran sendiri. Jadi tidak perlu dengan pemaksaan atau mungkin di denda maupun teguran. Kalau yang telat pajak kita melakukan pendekatan yang bersifat kekeluargaan," jslasnya.

"Ayo masyarakat tertib pajak karena pajak yang telah diberikan selama ini, betul-betul memberikan manfaat, khususnya untuk pembangunan di Kabupaten Cilacap," imbaunya. (*)

Tombol Google News

Tags:

APBD Cilacap