Tak Berizin, Pembangunan Pasar di Pemandian Songgoriti Kota Batu Diberhentikan

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

7 Desember 2023 08:18 7 Des 2023 08:18

Thumbnail Tak Berizin, Pembangunan Pasar di Pemandian Songgoriti Kota Batu Diberhentikan Watermark Ketik
Satpol PP Kabupaten Malang memasang baliho pemberhentian pembangunan pasar Kawasan Pemandian Air Panas Songgoriti Kota Batu, Kamis (7/12/2023). (Foto: Sholeh/ketik.co.id)

KETIK, BATU – Pemerintah Kabupaten Malang memberhentikan pembangunan pasar semi permanen di kawasan Pemandian Air Panas Songgoriti Kota Batu, Kamis (7/12/2023). Pengelolaan Pemandian Songgoriti berada di bawah Perusahaan Daerah (Perumda) Jasa Yasa yang saat ini dikelola pihak ketiga PT Aljabar Jati Indonesia (PT AJI).

Satpol PP memasang baliho pengumuman pemberhentian aktivitas pembangunan di lahan atau aset milik pemerintah Kabupaten Malang. 

Firmando H Matondang, Kasatpol PP Kabupaten Malang menjelaskan, pihaknya menghentikan aktivitas pembangunan pasar itu karena PT AJI tidak memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Malang melalui Perumda Jasa Yasa.

"Memang PD Jasa Yasa bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu PT AJI. di salah satu isi perjanjiannya dalam hal melaksanakan pembangunan harus mendapat persetujuan oleh Jasa Yasa. Tapi kenyataannya pihak ketiga sudah beraktivitas melakukan pembangunan tanpa persetujuan," urainya.

Bahkan, lanjut Firmando, PT AJI juga merusak lapangan tenis yang sudah ada di atas lahan pasar semi permanen tanpa izin Pemerintah Kabupaten Malang.

"Sehingga kami melakukan tindakan penertiban pengamanan aset kami. Karena Jasa Yasa bersurat dan kami melaksanakan perintah dari Bupati Malang," sambungnya.

Firmando menguraikan, sesuai sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) nomor 1 tahun 1991, pemegang hak pengelolaan Pemandian Air Panas Songgoriti adalah Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang. Yangmana perusahaan daerah tersebut diberikan wewenang untuk mengelola lahan seluas 403.055 meter persegi.

"Kemarin kami sudah panggil PT AJI, artinya SOP satpol PP sudah kita mulai untuk pemanggilan dan mereka hadir kemarin. Tetapi proses itu kan proses untuk pengosongan kalau ini adalah penertiban pengamanan aset Pemerintah Kabupaten Malang," ulas Firmando.

Sementara, Wakil Direktur PT AJI, Bambang Christianto mengatakan, Satpol PP Kabupaten Malang mengarahkan pihaknya untuk berkordinasi dengan Perumda Jasa Yasa. Menurutnya, soal izin pembangunan pasar itu hanya masalah komunikasi yang tidak berjalan baik 

"Memang ada beberapa hal terkait komunikasi dengan perumda Jasa Yasa tidak berjalan. itu yang perlu kami sampaikan. Melalui musyawarah tentunya kami harapkan antara hak dan kewajiban harus terpenuhi," jelasnya.

Bambang mengatakan, PT AJI diberi amanah oleh Perumda Jasa Yasa melalui Perjanjian Kerjasama pengelolaan Pemandian Air Panas Songgoriti. PT AJI berharap, Pemandian Air Panas Songgoriti Songgoriti bisa hidup kembali. Kemudian ikut bersama-sama dengan objek wisata yang sudah ada untuk menjadi salah satu tujuan objek wisata yang bisa diandalkan di Kota Batu.

"Songgoriti kan sudah sekian tahun ini kan bisa dikatakan mati suri. Harapannya, wisata ini bisa kembali ramai. Pasar wisata ini akan berisi 50 kios. Dan juga merupakan fasilitas peningkatan untuk UMKM. nanti harapan kami seperti itu," tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Pemandian Air Panas Songgoriti Kabupaten Malang Perumda Jasa Yasa satpol PP Kabupaten Malang