Target Pajak Provinsi Banten Tidak Tercapai

Jurnalis: Khoirul Umam
Editor: Mustopa

1 Januari 2025 10:26 1 Jan 2025 10:26

Thumbnail Target Pajak Provinsi Banten Tidak Tercapai Watermark Ketik
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan (Foto: Umam/ketik.co.id

KETIK, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat realisasi pendapatan pajak per tanggal 30 Desember 2024 mencapai Rp12.315.169.232.935,00 atau 99,25 persen dari target yang direncanakan sebesar Rp12.408.206.036.154,00. 

Capaian itu tidak terlepas dari kerja kolaborasi pihak terkait serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai platform digital pembayaran pajak.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, EA Deni Hermawan mengatakan, berbagai platform digital terus dioptimalkan meliputi aplikasi Signal, Sambat, Ceria, EDC dan QRIS. Kemudian Samling, Samlong, Samson, Samtor, drive thru dan Samsat goes to factory.

Kerja sama dengan instansi terkait juga turut dilakukan, seperti melakukan penagihan PKB yang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk kendaraan bermotor milik perusahaan di wilayah Provinsi Banten melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

“Lalu melaksanakan upaya pendataan melalui KMBDU dan penagihan melalui door to door di seluruh wilayah UPTD PPD Bapenda Provinsi Banten, pelaksanaan razia pajak kendaraan bermotor bersama jajaran kepolisian,” katanya, Selasa 31 Desember 2024.

Selanjutnya, sosialisasi dan Publikasi pelayanan dan pengelolaan pajak faerah kepada masyarakat secara luas baik secara virtual, melalui media sosial, media cetak, WhatsApp blast, media luar ruang dan tatap muka serta optimalisasi pembayaran secara digital.

“Selain itu, kami juga melaksanakan sinergitas Pelayanan dengan stakeholder melalui Kerjasama dengan Koperasi Perusahaan, Samsat Desa, Kecamatan,” ujarnya.

Peningkatan kerja sama dengan pihak swasta seperti perbankan, mall, dan lain-lain dalam penyediaan sarana Gerai Samsat di lokasi strategis.

Penyederhanaan prosedur pajak dan non pajak, operasionalisasi penagihan pajak daerah, dan mengoptimalkan penagihan pajak daerah dengan memaksimalkan sumberdaya manusia yang ada, pelayanan dengan mobil samsat keliling serta pelayanan pada event tertentu di kabupaten/kota.

Berdasarkan data Bapenda Provinsi Banten, realisasi pendapatan hingga 30 Desember 2024, untuk PKB mencapai Rp3.547.074.053.200 atau 106,40 persen dari target Rp3.333.800.843.200.

Bea balik nama kendaraan bermotor, realisasi pajak mencapai Rp2.656.532.578.600 atau 90,74 persen dari target Rp2.927.701.683.700. Realisasi pajak air permukaan sebesar Rp39.806.883.800,00 atau 94,71 persen dari target Rp42.029.446.000,00. 

Realisasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp1.305.765.929.791,40 atau 100,48 persen dari target Rp1.299.557.479.111,03.

Realisasi pajak alat berat Rp3.075.500,00 atau 30,79 persen dari target Rp10.000.000,00. Realisasi pajak rokok Rp953.821.306.817,00 atau 94,27 persen dari target Rp1.011.811.566.900,00. 

Realisasi retribusi daerah Rp201.107.093.624,50 atau 88,08 persen dari target Rp228.333.727.283,00. Realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp51.909.734.739,00 atau 100 persen dari target. 

Realisasi lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp179.992.712.696,09 atau 56,82 persen dari target Rp316.793.757.106,00.

"Kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Dengan adanya kebijakan pengurangan pokok PKB dan BBNKB ini, diperkirakan akan terjadi penurunan Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025 sebesar Rp1,274 triliun. 

Namun demikian, di sisi yang lain akan terjadi sinergi pemungutan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan pemerintah kabupaten/kota dalam hal optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB seperti upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah serta upaya perluasan layanan pembayaran PKB dan BBNKB. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemprov banten bapenda banten Tak tercapai