Temuan BPK, Lahan Digunakan Perumda Delta Tirta, Sewa Aset Belum Dibayar ke Pemkab Sidoarjo

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Marno

12 Oktober 2023 02:19 12 Okt 2023 02:19

Thumbnail Temuan BPK, Lahan Digunakan Perumda Delta Tirta, Sewa Aset Belum Dibayar ke Pemkab Sidoarjo Watermark Ketik
Instalasi pengolahan air (IPA) milik Perumda Delta Tirta di Dusun Ngingas, Kelurahan Krian, Kecamatan Krian, yang berdiri di atas lahan aset Pemkab Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Pemanfaatan aset Pemkab Sidoarjo berupa lahan bekas tanah kas desa (TKD) di Dusun Ngingas Barat, Kelurahan Krian, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, masih menyisakan masalah. Sebab, eks TKD itu digunakan oleh Perumda Delta Tirta sebelum ada perjanjian yang jelas sejak 2010. Potensi pendapatan Rp 46.083.000 per tahun belum diterima Pemkab Sidoarjo hingga tahun 2022.

Kondisi itu menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI pada 2022. Informasinya, Perumda Delta Tirta (dulu PDAM Delta Tirta)  menggunakan bekas TKD itu untuk membangun instalasi pengolahan air (IPA). Luas lahan sekitar 17.403 M2.

Memang, Pemkab Sidoarjo pernah mengajukan aset bekas TKD itu sebagai penyertaan modal pada 2011. Tapi, oleh DPRD permohonan belum dikabulkan. Kemudian, Perumda Delta Tirta mengajukan permohonan sewa pada 2016.

Permohonan sewa disetujui. Pemkab Sidoarjo menyetujuinya dengan biaya sewa sekitar Rp 713 juta per tahun. Ternyata harga sewa itu dinilai terlalu tinggi. Perumda Delta Tirta lagi-lagi mengajukan permohonan penyertaan modal saja.

Kemudian, pada 2021, Perumda Delta Tirta mengajukan lagi permohonan sewa kepada Pemkab Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo pun kali ini menyetujuinya dengan biaya sewa senilai Rp 46.083.000 per tahun. 

Hingga 2023 ini, lahan tersebut tetap dimanfaatkan untuk instalasi pengolahan air (IPA). Di lokasi terdapat beragam instalasi. Dari pipa-pipa bekas hingga baru. BPK merekomendasikan agar sewa-menyewa tanah antara Pemkab Sidoarjo dan Perumda Delta Tirta dilakukan dengan perjanjian yang sesuai ketentuan.

Perumda Delta Tirta juga diperintahkan membayar uang sewa tanah kepada Pemkab Sidoarjo. Sebab, sejak 2010, pemanfaatan aset tersebut belum didukung oleh dokumen perjanjian yang jelas. Sehingga, potensi pendapatan Rp 46.083.000 per tahun tidak diterima oleh Pemkab Sidoarjo.

Ketik-co.id memperoleh informasi bahwa eks TKD Ngingas tersebut tetap berstatus aset Pemkab Sidoarjo. Pada 2022, dilakukan pengukuran untuk memperoleh sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Posisinya juga masih digunakan oleh Perumda Delta Tirta sebagai IPA. Soal uang sewa, juga diperoleh informasi bahwa Perumda Delta Tirta telah membayar. Namun, yang dibayar adalah uang sewa lahan sejak 2023 hingga 2028. Lima tahun ke depan.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dwi Hary Soeryadi menyatakan bahwa biaya sewa-menyewa lahan eks TKD Ngingas tersebut sudah lunas.

Lho sudah lunas, boss,” kata Dwi yang dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu lalu (4/10/2023).

Bagaimana halnya dengan biaya sewa lahan sejak 2010 hingga 2022? Dwi membenarkan bahwa yang sudah dibayar Perumda Delta Tirta adalah biaya sewa mulai 2023 hingga 5 tahun ke depan.

”Oh ya benar, yang sudah lunas dari tahun ini dengan 5 tahun ke depan,” ucapnya. Dwi mengaku belum tahu soal biaya pembayaran sewa lahan eks TKD itu sejak 2010 hingga 2022.”Saya belum tahu untuk yang ini,” ungkapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

sidoarjo Pemkab Sidoarjo Perumda Delta Tirta IPA PDAM PDAM Krian bpk ri Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo