Terima Hibah Aset Rampasan KPK, Eri Cahyadi Komitmen Pemanfaatan untuk Masyarakat

19 Juni 2025 19:09 19 Jun 2025 19:09

Thumbnail Terima Hibah Aset Rampasan KPK, Eri Cahyadi Komitmen Pemanfaatan untuk Masyarakat
Penyerahan Hibah KPK pada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Shinta Miranda/ Ketik)

KETIK, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) memberikan hibah senilai Rp 5.355.465.000 pada Pemkot Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, aset hibah yang diterima Pemkot Surabaya terdiri dari satu unit Apartemen Graha Golf, Tower Alexa, Lantai 1, Unit 106, Tipe 3 BR, Kelurahan Prada Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis senilai Rp 5.355.465.000.

“Hari ini, kami kembali menerima hibah hasil rampasan dari KPK. Aset ini merupakan amanah bagi Pemkot Surabaya untuk digunakan demi kemaslahatan umat,” ujar Eri Cahyadi pada Kamis 19 Juni 2025.

Eri juga melaporkan bahwa aset hibah sebelumnya telah dilakukan perbaikan untuk digunakan sebagai lokasi koperasi Merah Putih.

“Kami akan menggunakan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat, terlebih dalam mengerakkan ekonomi. Sehingga, dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk kepada pemkot dan bisa dimanfaatkan dalam pembagunan Kota Pahlawan,” tegas Eri.

Ditambahkan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, hibah ini merupakan bagian dari tindakan eksekusi yang dilakukan KPK sebagai ujung penangganan tindak pidana korupsi.

“Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan acara serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada para penerima hibah, salah satunya Kota Surabaya,” ujar Mungki.

Mungki menekankan bahwa aset-aset yang diserahkan ini berasal dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Aset-aset yang dihubahkan adalah hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pelaku.
 
"Jadi dalam suatu putusan itu setidaknya ada tujuh klaster yang harus kita selesaikan, meliputi pidana badan, barang bukti, pidana denda, uang pengganti, biaya perkara, pembukaan pemblokiran, dan pidana tambahan lainnya. Aset yang diserahkan hari ini termasuk dalam kategori barang bukti yang dirampas untuk negara,” jelas Mungki.
 
Selain itu, Mungki menyampaikan bahwa penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada unsur kebermanfaatan bagi negara dan masyarakat sebagai korban. KPK juga berharap aset-aset yang diserahkan ini dapat menjadi sarana pencegahan tindak pidana korupsi.
 
“Ini bisa menjadi contoh untuk semuanya, kalau kalian korupsi akibatnya seperti ini, aset-asetnya akan dirampas, disita dan lain sebagainya. Di samping itu, aset-aset ini tidak hanya dirampas saja tapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," pungkas Mungki.(*)

Tombol Google News

Tags:

KPK PSP Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya hibah KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Surabaya hibah Kpk surabaya