KETIK, SURABAYA – PT TransJakarta meresmikan hak penamaan atau naming rights Halte Petukangan Utara menjadi Halte Petukangan D'Masiv.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyebut hal tersebut sebagai inspirasi untuk memacu pendapatan non-tiket (non-fare box) bagi pengembangan transportasi publik di Surabaya. Selama ini, pendapatan non-tiket dalam pengembangan transportasi publik di Surabaya belum optimal.
”Kita memerlukan inovasi dalam pengembangan transportasi publik. Salah satunya memacu pendapatan non-tiket. Ini penting sebagai penunjang operasional, mengurangi ketergantungan dari dukungan APBD maupun penjualan tiket, yang ujungnya adalah menjaga keberlanjutan pengembangan transportasi publik di tengah tantangan fiskal yang dihadapi semua daerah di Indonesia, termasuk Surabaya,” jelas Eri Irawan pada Selasa 4 Maret 2025.
Secara khusus terinspirasi penamaan halte di Jakarta oleh D’Masiv, Eri menyarankan agar perangkat daerah Surabaya menjajaki kerja sama dengan Bernadya, penyanyi muda dan penulis lagu asal Surabaya.
”Model kerja samanya bisa dikaji, apakah memungkinkan hak penamaan halte tertentu diberikan ke Bernadya, dengan skema Bernadya nantinya menjadi duta transportasi publik Surabaya. Hal yang sama sepertinya juga diterapkan dalam skema penamaan halte di Jakarta oleh D’Masiv,” ujar politisi PDIP ini.
Berkaitan dengan itu, Eri menegaskan, pendapatan non-tiket tidak semata-mata soal uang saja, tapi upaya menyempurnakan ekosistem transportasi publik.
“Pendapatan non-tiket bukan hanya soal monetisasi sarana dan prasarana transportasi publik. Tapi yang jauh lebih penting, ini adalah upaya mengolaborasikan semua stakeholder untuk membangun dan mengampanyekan transportasi publik di Surabaya,” ujar mantan jurnalis ini.
Eri mencontohkan beberapa skema pendapatan non-tiket yang bisa dilakukan. Pertama, hak penamaan pada halte dan terminal yang dikelola Pemkot Surabaya, bahkan bisa juga hak penamaan jembatan penyeberangan orang dalam konteks sebagai salah satu prasarana pendukung integrasi transportasi seamless.
Kedua, iklan di armada transportasi yang bisa menempel dalam bentuk konvensional maupun digital di armada Suroboyo Bus maupun Wira-Wiri.
Ketiga, skema merchant partnership melalui kolaborasi dengan dunia usaha. Bentuknya macam-macam, bisa pemberian diskon produk dunia usaha untuk pengguna transportasi publik, atau pemasaran bersama antara transportasi publik dan dunia usaha.
Dengan jumlah pergerakan penumpang Suroboyo Bus yang mencapai 2 juta per tahun dan Wira-Wiri 1,42 juta per tahun, lanjut Eri, semestinya bisa menjadi ”modal” menarik minat dunia usaha untuk bekerja sama.
Jumlah armada trunk yang mencapai 70 unit, serta feeder 102 unit, juga bisa dimonetisasi untuk mendapatkan pendapatan non-tiket.
Demikian pula potensi hak penamaan halte, JPO, atau terminal yang dikelola Pemkot Surabaya, perlu dibikinkan kajian pola pergerakan orangnya untuk menarik minat sponsor.
Total ada 73 halte dan 838 bus stop di Kota Pahlawan.
”Misalnya, halte ini melayani puluhan ribu pengguna per tahun. JPO berapa orang, terminal berapa orang, Suroboyo Bus rute tertentu sekian orang, dan seterusnya. Bisa dimonetisasi untuk pendapatan non-tiket. Salah satu penggunaannya nanti bisa untuk pemeliharaan armada,” jelas mantan pengurus HIPMI Jatim tersebut.
Dia mencontohkan halte TransJakarta yang diserahkan hak penamaannya, seperti Halte Bundaran HI Astra, Halte Senayan Bank DKI, Halte Widya Chandra Telkomsel, Halte Cawang Sentral 1 Polypaint, Halte Swadarma Paragon, dan Halte Petukangan D’Masiv.
Demikian pula stasiun MRT, seperti Stasiun Cipete Raya Kopi Tuku, Stasiun Fatmawati Indomaret, Blok M BCA, dan sebagainya. Total pendapatan dari naming rights itu mencapai ratusan miliar. Demikian pula di luar negeri, berbagai halte hingga stasiun telah dibeli hak penamaannya oleh merek-merek dunia.
”Tentu dalam konteks Surabaya tidak bisa sebesar Jakarta, tapi ini ikhtiar awal untuk memulai langkah penataan transportasi publik yang semakin baik. Salah satu syaratnya adalah alur birokrasinya harus dibikin simpel agar dunia usaha tertarik,” pungkasnya. (*)