KETIK, BANDUNG – Pemkab Bandung menggelar Rapat Koordinasi Peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), dengan optimalisasi potensi di tingkat kecamatan, di Gedung M Toha, Soreang, Jumat (31/1/2025).
Rakor yang dipimpin langsung Bupati Bandung Dadang Supriatna ini bertujuan menggali dan mengoptimalkan potensi PAD di Kabupaten Bandung khususnya di tingkat kecamatan.
Terutama yang bersumber dari hotel, tempat penginapan, tempat wisata atau destinasi wisata, restoran, dan potensi pajak lainnya yang menjadi tempat berusaha.
"Saya minta kerjasamanya kepada para camat, Kanit Satpol PP, Kepala UPT untuk bergerak ke lapangan. Kira-kira tidak bergerak dan tidak aktif bekerja di lapangan untuk diganti," kata Bupati Bandung.
Untuk mengoptimalkan potensi PAD, maka dibentuk Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung. Satgas ini dibentuk tujuh tim dan melibatkan jajaran Forkopimda.
Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna berharap kepada para camat maupun Kanit Satpol PP serta Kepala UPT segera turun ke lapangan untuk mendata tempat wisata atau destinasi wisata, hotel, tempat penginapan, restoran, cafe dan tempat-tempat potensi pajak lainnya yang digunakan kegiatan berusaha pada setiap harinya.
"Saya minta para camat dan Kanit Satpol PP untuk kerjasama dengan Kepala UPT untuk mencatat mana yang sudah ada izinnya dan mana yang belum ada izinnya," ucap bupati.
Nantinya untuk dikelompokkan, mana tempat wisata, mana tempat penginapan, home stay, dan sebagainya. "Saya minta datanya dalam satu minggu ke depan sudah ada laporan ke saya," ujar Kang DS.
Kang DS juga berharap kepada para camat dan Kanit Satpol PP di setiap kecamatan untuk menelusuri bangunan yang tak berizin, terutama bangunan yang ada di kawasan hutan lindung.
"Hutan lindung tidak boleh digunakan mendirikan bangunan. Ini harus ditelusuri. Jangan sampai dibiarkan," tandasnya.
Lebih lanjut Bupati Bedas menegaskan dengan adanya penegakan peraturan tentang perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ini untuk memberikan rasa nyaman kepada para pelaku usaha dalam melakukan kegiatan berusaha.
"Usaha tetap berjalan dan izinnya dikeluarkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pajaknya dibayar, retribusinya dibayar, untuk pembangunan di Kabupaten Bandung," pesannya.
Kang DS pun kembali menegaskan dan meminta kepada para camat, Kanit Satpol PP dan Kepala UPT untuk bekerja sama dalam menggali potensi PAD di Kabupaten Bandung di masing-masing kecamatan.
Ke depan, kata Kang DS, bagi siapapun yang benar-benar bekerja, ia akan berikan reward (penghargaan) kepada yang betul-betul serius bekerja.
"Sebaliknya, kalau kerjanya kurang baik akan diberikan punishment (sanksi). Kita harus sama-sama introspeksi diri dan memperbaiki kinerja kedepan," tukasnya.(*)