KETIK, JAKARTA – Di hadapan para buruh Presiden Prabowo Subianto berjanji menghapus sistem outsourcing atau sistem alih daya di sektor ketenagakerjaan Indonesia. Hal itu diungkap Prabowo saat peringatan May Day pada 1 Mei 2025 di Jakarta.
Menindaklanjuti hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut segera merancang landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri (Permenaker) tentang outsourcing.
"Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing akan menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing. Saat ini sedang disusun," jelas Yassierli dalam keterangan tertulis Biro Humas Kemnaker (2/5/2025).
Menurut Yassierli, persoalan alih daya (outsourcing) telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.
Dalam praktiknya, lanjut Yassierli, outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.
Yassierli menyatakan, pernyataan Presiden Prabowo terkait outsourcing merupakan bukti bahwa Prabowo sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.
"Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut," imbuhnya.
Yassierli menegaskan bahwa segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*)