Tuntut Diterbitkannya SLF dan SHMSRS, P3-SRS Malioboro City Siap Lanjutkan Aksi

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

5 Januari 2025 12:42 5 Jan 2025 12:42

Thumbnail Tuntut Diterbitkannya SLF dan SHMSRS, P3-SRS Malioboro City Siap Lanjutkan Aksi Watermark Ketik
Koordinator P3-SRS Apartemen Malioboro City Edi Hardiyanto (kiri) dan Sekretaris P3-SRS Malioboro City Budijono (kanan) saat pertama kali menggelar aksi di kawasan Apartemen Malioboro City Sleman pada awal Juni 2023 lalu. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Koordinator Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City, Sleman Edi Hardiyanto didampingi Sekretaris P3-SRS Malioboro City Budijono berencana kembali melakukan beragam aksi.

Mereka menyatakan akan melakukan berbagai upaya hingga diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF).

"Perjuangan kami, para korban kasus jual beli apartemen Maliboro City masih akan terus berlanjut dan makin digencarkan," ungkap Koordinator P3SRS Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto.

Pihaknya mengaku sudah berjuang dengan berbagai cara dan upaya untuk proses legalitas kepemilikan yang selama 11 tahun belum ada kejelasan dari pengembang Inti Hosmed. Edi menyebut ini sebagai bukti bahwa pengembang tidak bertanggungjawab.

Ia berpendapat seharusnya Pemkab Sleman tegas karena pengembang sudah  melakukan pelanggaran dan masuk ke ranah pidana.

"Tentunya kita akan menggencarkannya lagi aksi dan pergerakan tahun ini karena Pemkab Sleman terlalu lamban dalam menyelesaiakan persoalan ini bahkan terkesan cari aman dengan menyerahkan persoalan ini ke Polda DIY," terangnya

Menurut Edi, sangat tidak relevan perizinan produk berbeda dengan produk hukum, sedangkan bukti fakta sudah ada. Di sinilah Pemkab Sleman dinilai tidak memiliki keberanian dan ketegasan secara khusus dalam melindungi konsumen korban mafia pengembang.

Ia menyebut banyak yang sudah dilanggar oleh Inti Hosmed. Apalagi soal perizinan SLF jelas-jelas mereka tidak mengurus dan mengabaikan. Namun oleh Pemkab Sleman tetap dibiarkan. Sehingga, menurutnya patut di telisik sejauh mana fungsi pengawasannya.

Sementara saat ini pihak MNC sudah menunjukan komitmennya untuk mengurus proses perizinan, akan tetapi terkesan justru dihambat dan diminta persyaratan tambahan.

"Saat ini MNC membuktikan semua syarat yang diberikan telah dipenuhi. Namun sekarang Pemkab Sleman masih tetap berpangku tangan dan tolong jangan tebang pilih perizinan kita buka-bukaan apakah gedung bangunan berlantai di Sleman semua sudah sesuai syarat dan aturan?" ujarnya.

Menurut Edi, hal ini harus dievaluasi, bahkan bila perlu pada saat mediasi pertemuan dengan IH dan MNC pihaknya meminta Polda DIY supaya mengundang tenaga ahli dari Kementrian PU juga Kemenkum HAM agar memberikan pendapat dan sudut padang sesuai tupoksi masing masing institusi.

Khususnya untuk memberikan penjelasan terkait perizinan SLF atau yang berhubungan langsung dengan produk dari SLF. Sementara Kemenkumham menjelaskan terkait pemblokiran dari Inti Hosmed.

Ia juga berharap Pemkab Sleman dan Pemprop DIY diundang dan hadir dalam pertemuan itu.

"Kami sudah bersurat resmi minta untuk dihadirkan. Sikap ketidaktegasan Pemkab Sleman ini sangat memprihatinkan dan mencederai masyarakat yang merupakan korban PT Inti Hosmed. Harapan kami di tahun 2025 semua harus beres, ada kepastian," katanya.

"KPK harus turut menyelidiki karena adanya ketidakberesan dalam proses perizinan sebelumnya di Sleman hingga saat ini," tegas Koordinator P3-SRS Apartemen Malioboro City Edi Hardiyanto di amini Sekretaris P3-SRS Malioboro City Budijono.

Mereka mengaku akan terus berjuang hingga terbitnya SLF dan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).(*)

Tombol Google News

Tags:

PT Inti Hosmed Apartemen Malioboro City Malioboro City Regency P3SRS Polda DIY DLH Sleman Pemkab Sleman Pemda DIY Gubernur DIY Siap Demo Gelar Aksi 2025