KETIK, YOGYAKARTA – Koordinator Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City, Sleman Edi Hardiyanto didampingi Sekretaris P3-SRS Malioboro City Budijono berencana kembali melakukan beragam aksi.
Mereka menyatakan akan melakukan berbagai upaya hingga diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF).
"Perjuangan kami, para korban kasus jual beli apartemen Maliboro City masih akan terus berlanjut dan makin digencarkan," ungkap Koordinator P3SRS Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto.
Pihaknya mengaku sudah berjuang dengan berbagai cara dan upaya untuk proses legalitas kepemilikan yang selama 11 tahun belum ada kejelasan dari pengembang Inti Hosmed. Edi menyebut ini sebagai bukti bahwa pengembang tidak bertanggungjawab.
Ia berpendapat seharusnya Pemkab Sleman tegas karena pengembang sudah melakukan pelanggaran dan masuk ke ranah pidana.
"Tentunya kita akan menggencarkannya lagi aksi dan pergerakan tahun ini karena Pemkab Sleman terlalu lamban dalam menyelesaiakan persoalan ini bahkan terkesan cari aman dengan menyerahkan persoalan ini ke Polda DIY," terangnya
Menurut Edi, sangat tidak relevan perizinan produk berbeda dengan produk hukum, sedangkan bukti fakta sudah ada. Di sinilah Pemkab Sleman dinilai tidak memiliki keberanian dan ketegasan secara khusus dalam melindungi konsumen korban mafia pengembang.
Ia menyebut banyak yang sudah dilanggar oleh Inti Hosmed. Apalagi soal perizinan SLF jelas-jelas mereka tidak mengurus dan mengabaikan. Namun oleh Pemkab Sleman tetap dibiarkan. Sehingga, menurutnya patut di telisik sejauh mana fungsi pengawasannya.
Sementara saat ini pihak MNC sudah menunjukan komitmennya untuk mengurus proses perizinan, akan tetapi terkesan justru dihambat dan diminta persyaratan tambahan.
"Saat ini MNC membuktikan semua syarat yang diberikan telah dipenuhi. Namun sekarang Pemkab Sleman masih tetap berpangku tangan dan tolong jangan tebang pilih perizinan kita buka-bukaan apakah gedung bangunan berlantai di Sleman semua sudah sesuai syarat dan aturan?" ujarnya.
Menurut Edi, hal ini harus dievaluasi, bahkan bila perlu pada saat mediasi pertemuan dengan IH dan MNC pihaknya meminta Polda DIY supaya mengundang tenaga ahli dari Kementrian PU juga Kemenkum HAM agar memberikan pendapat dan sudut padang sesuai tupoksi masing masing institusi.
Khususnya untuk memberikan penjelasan terkait perizinan SLF atau yang berhubungan langsung dengan produk dari SLF. Sementara Kemenkumham menjelaskan terkait pemblokiran dari Inti Hosmed.
Ia juga berharap Pemkab Sleman dan Pemprop DIY diundang dan hadir dalam pertemuan itu.
"Kami sudah bersurat resmi minta untuk dihadirkan. Sikap ketidaktegasan Pemkab Sleman ini sangat memprihatinkan dan mencederai masyarakat yang merupakan korban PT Inti Hosmed. Harapan kami di tahun 2025 semua harus beres, ada kepastian," katanya.
"KPK harus turut menyelidiki karena adanya ketidakberesan dalam proses perizinan sebelumnya di Sleman hingga saat ini," tegas Koordinator P3-SRS Apartemen Malioboro City Edi Hardiyanto di amini Sekretaris P3-SRS Malioboro City Budijono.
Mereka mengaku akan terus berjuang hingga terbitnya SLF dan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).(*)