UMK Kota Malang 2025 Resmi Naik Jadi Rp 3.507.693, Perusahaan Wajib Taat

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Aziz Mahrizal

21 Desember 2024 14:00 21 Des 2024 14:00

Thumbnail UMK Kota Malang 2025 Resmi Naik Jadi Rp 3.507.693, Perusahaan Wajib Taat Watermark Ketik
Ilustrasi pekerja di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Gubernur Jawa Timur telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. Berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur, besaran UMK Kota Malang ialah Rp 3.507.693.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan menjelaskan keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025. Perusahaan yang ada di Kota Malang pun diminta untuk patuh dan mentaati putusan tersebut.

"Setelah kita usulkan dan kenaikan di Kota Malang itu sebesar 6,5 persen. Jadi kalau di Kota Malang sekarang menjadi Rp 3.507.693. Dengan keputusan ini keluar, semua pengusaha wajib mentaati dan memberikan UMK sebesar nominal itu," ujarnya, Sabtu 21 Desember 2025.

Menurutnya, putusan tersebut telah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada tiap perusahaan mulai 23 Desember 2024 besok.

Perusahaan maupun pelaku usaha yang tidak mentaati peraturan tersebut akan mendapatkan sanksi. Terlebih hal tersebut telah menjadi tanggungjawab perusahaan dan hak bagi pegawainya yang bersifat mengikat.

“Nanti kalau misalkan tidak mentaati ini ya nanti akan ada laporan ke Kementerian Tenaga Kerja dan ke Disnaker Provinsi Jatim,” tegasnya.

Kota Malang sendiri saat ini memiliki sekitar 4.000 perusahaan dengan 42.000 karyawan.

“Kita mengadakan sosialisasi kepada seluruh pengusaha. Nantinya yang hadir ada pak Pj Wali Kota Malang, ketua DPRD, dari Komisi A nanti akan kita undang juga,” tutupnya.

Tombol Google News

Tags:

UMK Kota Malang Kota Malang Perusahaan Gaji Karyawan UMK Kota Malang 2025 UMK