UMK Kota Malang Naik 4,27 Persen, Kepala Disnaker-PMPTSP Harap Iklim Investas Kondusif

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

6 Desember 2023 07:11 6 Des 2023 07:11

Thumbnail UMK Kota Malang Naik 4,27 Persen, Kepala Disnaker-PMPTSP Harap Iklim Investas Kondusif Watermark Ketik
Sosialisasi UMK Kota Malang dari Pemerintah Kota Malang dengan Serikat Pekerja dan Pengusaha. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang sebesar Rp 3.309.144. Nominal tersebut mengalami penurunan dari usulan awal yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang dengan Dewan Pengupah yakni sebesar Rp 3.330.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arief Tri Sastyawan menjelaskan perubahan UMK tak berlaku bagi pekerja yang telah menjalani satu tahun masa bekerja.

Apabila pekerja telah mendapatkan gaji melebihi UMK, maka pengusaha tidak dapat menurunkan gaji tersebut sesuai dengan UMK yang ditetapkan.

"Ini adalah untuk UMK pekerja yang masa kerja di bawah satu tahun. Tapi yang sudah di atas satu tahun dan mendapatkan gaji lebih dari UMK, pengusaha tidak boleh menurunkan gaji yang disesuaikan dengan UMK. Ini adalah upah minimum bagi pekerja yang bekerja di bawah setahun," ujar Arief pada Rabu (6/12/2023).

Ia menambahkan ketika terdapat pekerja baru, maka pengusaha harus memberikan upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur. Ia berharap baik serikat pekerja maupun pengusaha dapat menerima dan menghormati keputusan yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi pergesekan.

"Ternyata dari gubernur ada pertimbangan inflasi, penghasilan domestik bagaimana, sehingga dari rapat pleno, Dewan Pengupahan Provinsi menyepakati untuk menaikkan dan tidak sesuai dengan apa yang kita usulkan. Hanya 3,6 persen kenaikannya. Keputusan Gubernur dan sudah jadi wewenang Gubernur untuk memutuskan sehingga Pemkot Malang harus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan," lanjutnya.

Meskipun terjadi penurunan dari usulan yang diberikan, UMK saat ini mengalami kenaikan 4,27 persen dari UMK tahun 2023. Sebelumnya UMK Kota Malang Rp 3.194.143 dan mengalami kenaikan sekitar Rp 200.000 dibandingkan tahun sebelumnya.

"Artinya ada penurunan dari usulan Kota Malang atau naik 4,27 persen dari UMK sebelumnya. Ada kenaikan Rp 115.000 dibandingkan dengan UMK 2023. Harapannya iklim investasi dan iklim pekerja kondusif sehingga menjelang tahun 2024, tahun politik bisa menghormati bersama. Sehingga tidak menimbulkan gejolak terkait UMK di Kota Malang," tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

UMK Kota Malang Serikat Pekerja Kota Malang Pengusaha Kota Malang Kenaikan UMK Perubahan UMK Disnaker PMPTSP Kota Malang Kota Malang