KETIK, MALANG – Universitas Islam Malang (Unisma) mengundang Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat sebagai narasumber Seminar Nasional bertajuk Arah Kebijakan Pembangunan Pendidikan Dasar dan Menengah Kabinet Merah Putih: Implikasi Bagi Lembaga Pendidikan Swasta, pada Rabu 19 September 2025.
Momentum itu, Unisma meminta komitmen pemerintah terhadap implementasi kebijakan pendidikan yang berpihak sekolah swasta.
Rektor Unisma, Prof Junaidi menjelaskan jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, pendidikan swasta sudah lebih dahulu mengambil peran. Banyak organisasi baik bernafaskan agama maupun bukan, turut berupaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun dalam perkembangannya, pemerintah justru menciptakan kebijakan yang kurang berpihak kepada pendidikan swasta.
"Kami merasa dalam perkembangan dari Indonesia merdeka sampai sekarang, beberapa kebijakan pemerintah dirasa kurang berpihak ke kami," ujarnya.
Banyak persoalan yang harus dihadapi oleh sekolah swasta, mulai dari penerimaan murid baru, hingga distribusi guru. Sebagai Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Malang, Junaidi sering mendengar keluhan-keluhan tersebut.
"Keluhan sudah disampaikan terutama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan terkait guru-guru kita yang izin ke yayasan ikut seleksi PPPK setelah lulus ditarik ke negeri. Walaupun sekarang sudah ada kebijakan redistribusi guru," lanjutnya.
Menanggapi masukan tersebut, Atip Latipulhayat menjelaskan bahwa arah kebijakan Kemendikdasmen terhadap sekolah swasta telah berimplikasi positif. Terlebih komitmen Kemendikdasmen menghadirkan pendidikan berkualitas dan bermutu.
"Swasta itu mitra. Harus diakui bahwa pemerintah belum sepenuhnya mampu menyelenggarakan pendidikan apalagi yang bermutu sebagaimana diamanatkan konstitusi," ujar Atip.
Demi mencapai pendidikan yang berkualitas maka seluruh elemen harus terlibat, termasuk institusi swasta. Bahkan untuk satuan pendidikan setingkat PAUD, swasta telah berperan sangat besar.
"Peran swasta yang paling ekstrim pencapaiannya. Untuk PAUD 90 persen dilakukan swasta, pemerintah hanya berapa persen saja. Jadi swasta adalah mitra yang gak mungkin ditinggalkan. Perannya sangat menentukan sekali," katanya.
Kemendikdasmen RI telah berupaya menciptakan regulasi yang merangkul setiap pihak. Melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) agar terciptanya kualitas pendidikan yang merata, salah satunya bagi sekolah swasta.
"Ini sesuai amanah konstitusi yang diterjemahkan dalam UU Sisdiknas bahwa visi misi dan orientasi Kemendikdasmen adalah menghadirkan pendidikan berkualitas dan bermutu," sebutnya.(*)