Ungkap Peredaran Uang Palsu, Polres Batu Tangkap Tiga Tersangka

27 Maret 2025 10:44 27 Mar 2025 10:44

Thumbnail Ungkap Peredaran Uang Palsu, Polres Batu Tangkap Tiga Tersangka Watermark Ketik
Barang bukti uang palsu yang diamankan Polres Batu. (Foto: Polres Batu)

KETIK, BATU – Polres Batu menangkap tiga tersangka kasus peredaran uang palsu di depan Toko Artha Shop, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu pada Minggu, 23 Maret 2025 malam.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah GA (19), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, AA (37), warga Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, serta HP (22), warga Jalan Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

"Kami memperoleh informasi mengenai transaksi uang palsu yang akan berlangsung di Kota Batu. Setelah kami telusuri, pelaku sudah menentukan tempat pertemuan untuk menyerahkan uang palsu kepada pembeli," ujar Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranatha, Kamis 27 Maret 2025.

"Petugas yang melakukan pemantauan langsung mengamankan tersangka pertama, GA, saat transaksi berlangsung," sambungnya.

Kapolres mengungkapkan pihaknya menerima informasi mengenai transaksi jual beli uang palsu melalui media sosial Facebook. Polisi yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa para pelaku menawarkan uang palsu senilai Rp10 juta dengan harga Rp2,5 juta. 

"Setelah memastikan adanya transaksi, petugas melakukan pemantauan di lokasi yang telah disepakati, yaitu di depan Toko Artha Shop," jelasnya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang palsu senilai Rp14,9 juta dalam pecahan Rp100 ribu, uang asli sebesar Rp700 ribu, satu unit ponsel iPhone XR, satu unit sepeda motor dan beberapa alat untuk membuat uang palsu.

"Kami masih mendalami bagaimana uang palsu ini diproduksi, apakah dicetak sendiri oleh para pelaku atau diperoleh dari pihak lain," jelas Kapolres.

AKBP Andi Yudha menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang yang sama tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi dan segera melapor apabila menemukan indikasi adanya peredaran uang palsu," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Polres Batu uang palsu