Wabup Sleman Danang Maharsa Serahkan LKPJ 2024, IPM dan Ekonomi Meningkat

25 Maret 2025 11:07 25 Mar 2025 11:07

Thumbnail Wabup Sleman Danang Maharsa Serahkan LKPJ 2024, IPM dan Ekonomi Meningkat Watermark Ketik
Wabup Sleman Danang Maharsa (kiri) menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Y Gustan Ganda. (Foto: Humas Sleman/Ketik.co.id)

KETIK, SLEMAN – Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Sleman menerima dukungan anggaran sebesar Rp3,4 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk membiayai 140 program, 277 kegiatan, dan 811 sub-kegiatan yang dilaksanakan oleh 46 Perangkat Daerah dengan melibatkan lebih dari 9 ribu ASN.

Hal ini diungkap Danang Maharsa saat rapat paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024 di Gedung DPRD Sleman, Senin, 24 Maret 2025.

“APBD Kabupaten Sleman tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3,4 triliun dengan rincian Pendapatan Daerah sebesar Rp3,2 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp3,4 triliun, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp202 miliar,” jelasnya.

Berikutnya, Danang menyampaikan data capaian indikator kinerja makro tahun 2024 yang menunjukkan peningkatan dibandingkan capaian indikator kinerja makro tahun 2023. Peningkatan tersebut di antaranya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat 1% menjadi 85,71%, Angka Kemiskinan turun sebesar 0,80% menjadi 7,46% dan Angka Pengangguran turun sebesar 7,61% menjadi 4,13%.

“Di samping itu Pertumbuhan Ekonomi meningkat 1,96% menjadi 5,19%, PDRB ADHB per kapita naik sebesar 6,61% menjadi Rp56,9 juta, dan untuk Ketimpangan Pendapatan turun sebesar 1,15% menjadi 0,428%,” paparnya.

Danang menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Sleman.

Selain itu, Danang berharap kemitraan yang sudah tercipta dapat terus terjaga, terbina dan lebih ditingkatkan untuk Sleman Baru yang lebih baik, dengan visi mewujudkan masyarakat Sleman yang maju, adil, makmur, lestari dan berkeadaban.

Sementara itu, Ketua DPRD Sleman, Y Gustan Ganda mengatakan LKPJ tersebut dapat dijadikan sebagai dasar evaluasi. Oleh karena itu diperlukan informasi yang disusun secara lengkap dan transparan. Sehingga menjadi masukkan bagi DPRD dalam menyusun rekomendasi berupa catatan yang bersifat strategis.

Menurut Gustan Ganda, LKPJ harus diserahkan oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dijelaskan, bahwa pelaporan pertanggungjawaban ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemkab melalui fungsi pengawasan DPRD. (*)

Tombol Google News

Tags:

LKPJ 2024 Pemkab Sleman DPRD Sleman Wabup Sleman Danang Maharsa APBD Sleman 2024 Humas Sleman