Sebelum Ribuan Pekerja Pertamina Demo, KPK Diminta Usut IPO Subholding

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

12 Februari 2023 10:42 12 Feb 2023 10:42

Thumbnail Sebelum Ribuan Pekerja Pertamina Demo, KPK Diminta Usut IPO Subholding Watermark Ketik
Serikat pekerja Pertamina dari berbagai daerah di Indonesia. (Foto: Humas Serikat Pekerja Pertamina)

KETIK, JAKARTA – Beberapa hari terakhir publik dan masyarakat luas menyoroti rencana penjualan saham Pertamina Geothermal melalui skema IPO (Initial Public Offering). Pro kontra dari berbagai sisi mewarnai pembicaraan publik di media sosial dan forum-forum Diskusi.

Bahkan, ribuan pekerja Pertamina yang dikomandoi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) berencana turun ke jalan pada 16 Februari mendatang. Minggu lalu perizinan melakukan aksi industrial telah mereka layangkan ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal tersebut, pengamat energi Mukhtasor yang juga Guru Besar ITS meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) segera turun tangan mengusut dugaan kerugian negara secara melawan hukum.

"Ada bau menyengat dugaan kerugian negara yang harus diusut, karena aset negara dari BUMN berubah menjadi aset anak usaha atau cucu usaha BUMN dalam skema holding-subholding. Sementara status anak ataupun cucu BUMN dianggap bukan lagi tergolong BUMN, maka penjualan sahamnya menjadi dimuluskan", ujarnya.

Sebagai perusahaan milik negara, Pertamina memiliki aset-aset yang dikelola oleh perusahaan dengan tata kelola yang diatur oleh negara. Di dalam tata kelola tersebut, hak pengawasannya bukan hanya oleh Pemerintah, tetapi juga oleh BPK ataupun DPR sebagai wakil rakyat.

"Ketika status suatu aset berpindah dari milik Pertamina menjadi milik entitas baru, yaitu cucu Pertamina seperti PGE, maka aset tersebut berubah menjadi bukan milik BUMN, bukan milik negara," jelasnya.

"Maka kemudian, BPK dan DPR pun kehilangan jangkauan pengawasan, rakyat tidak bisa lagi mendapat perwakilan dalam urusan itu, asing menjadi dibolehkan membeli saham perusahaan tersebut tanpa persetujuan lembaga negara yang tadinya berwenang. Proses seperti itu merugikan negara. Merugikan rakyat. Itu harus dicegah terjadi. KPK harus turun tangan," tambah Mukhtasor yang pernah menjabat Anggota Dewan Energi Nasional (2009-2014).

Oleh karena itu Mukhtasor menyerukan kepada KPK, agar tidak hanya mencermati proses IPO PGE dan anak-anak usaha BUMN lainnya, tetapi KPK justru harus mencermati proses pemindahan aset-aset negara di dalam BUMN yang berubah menjadi aset-aset anak atau cucu BUMN yang dikategorikan bukan lagi BUMN dalam skema holding-subholding.

Mukhtasor menegaskan,  jangan sampai terjadi proses ilegal, jangan sampai terjadi kerugian negara karena berpindahnya aset tanpa proses hukum yang benar, dan janganlah menghilangkan hak-hak lembaga negara dan perwakilan rakyat.

"KPK juga harus turut mengawasi OJK jika ternyata OJK gegabah menyetujui penjualan saham perusahaan yang di dalamnya ada aset ilegal jika proses perolehannya melawan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut Mukhtasor menegaskan, secara paralel agar Presiden memerintahkan Menteri BUMN, untuk menghentikan proses yang janggal dan berpotensi merugikan negara tersebut.

"Janganlah rakyat dipermainkan, cegahlah jangan sampai karena ingin menjual aset Pertamina ke pihak asing melalui IPO, lalu aset Pertamina tersebut diputar-putar statusnya, melalui rekayasa holding-subholding," jelas Mukhtasor.

"Aset yang tadinya milik negara lalu tiba-tiba berubah menjadi bukan milik negara. Dengan demikian aset tersebut menjadi bisa dilepas pengawasannya oleh lembaga-lembaga negara, dan bebas sebagian sahamnya dijual kepada asing," jelas Mukhtasor.

Mukhtasor juga mengungkapkan keinginan jika negara hukum berubah menjadi negara hukum rimba, yang menonjolkan adu kekuatan dan adu kepintaran merugikan rakyat. Kita ingin BUMN dikelola dengan benar dan baik.

Sementara itu dihubungi terpisah oleh Ketik.co.id, Arie Gumilar Presiden FSPPB—induk organisasi yang beranggotakan 25 Serikat Pekerja di lingkungan PT Pertamina (Persero) membenarkan bahwa 16 Februari mendatang pekerja Pertamina dari seluruh wilayah nusantara akan berkumpul di Jakarta untuk melakukan aksi industrial besar-besaran.

Aksi itu nantinya akan menggandeng beberapa elemen bangsa seperti para pengamat energi, dewan energi mahasiswa, organisasi massa, pakar tata negara, BEM, dll untuk menuntut penghentian semua upaya privatisasi seluruh unit usaha Pertamina menyusul adanya aksi korporasi IPO atas kepemilikan negara melalui BUMN

Arie menduga aksi korporasi itu tidak berlandaskan kajian yang prudent dan tanpa due dilligence yang bisa dipertanggungjawabkan sehingga merugikan negara. Serta berpotensi adanya pelanggaran hukum yang cenderung menguntungkan sekelompok/golongan tertentu (lewat penjualan saham) bukan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Arie tidak mengungkapkan apakah aksi demonstrasi nantinya akan mengganggu operasional perusahaan maupun pelayanan distribusi BBM ke masyarakat.

Hanya saja aksi tersebut dapat dieskalasi lebih lanjut menjadi mogok kerja nasional Pekerja Pertamina apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pertamina IPO KPK FSPPB BUMN PGE