19,74% Warga di Pacitan Kena Dampak Tarif Puskesmas Naik, Ini Tanggapan Dinkes

12 Maret 2025 07:40 12 Mar 2025 07:40

Thumbnail 19,74% Warga di Pacitan Kena Dampak Tarif Puskesmas Naik, Ini Tanggapan Dinkes Watermark Ketik
Sejumlah warga yang mengantre berobat ke Puskesmas di Pacitan. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan resmi menaikkan tarif retribusi layanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) per 1 Februari 2025 lalu.

Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat pun angkat bicara terkait kenaikan tarif layanan ini.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinkes Pacitan, Retno Wulandari, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan matang.

Alasan Kenaikan Tarif

Retno memaparkan bahwa tarif layanan Puskesmas sebelumnya masih mengacu pada peraturan daerah (Perda) terakhir, sehingga revisi tarif menjadi kebutuhan mendesak.

"Kenapa tarif itu naik, kan mulai terakhir kita pakai peraturan daerah (perda) tahun 2010, sudah 15 tahun lalu. Ini karena menyesuaikan dengan perkembangan zaman (inflasi dan lainnya) tentunya barang-barang pun juga naik," ujar Retno kepada Ketik.co.id, Rabu, 12 Maret 2025.

Dia menjelaskan bahwa, pihaknya juga sempat menggandeng akademisi untuk melakukan studi perhitungan biaya ideal layanan kesehatan di Puskesmas.

"Kami punya formulasi, kami menaikkan tarif itu tidak asal-asalan, jadi sudah ada pertimbangan dan perhitungan. Di Tahun 2023 juga kita pernah mengundang pihak ketiga dari Universitas Airlangga (Unair) untuk menghitung unit cost-nya berapa," ungkapnya.

Hasilnya, ditemukan perlunya penyesuaian tarif agar layanan tetap optimal.

Salah satu penyesuaian yang mencolok adalah biaya persalinan normal oleh Dokter di Puskesmas.

Jika sebelumnya hanya Rp350 ribu, kini mengalami kenaikan yang cukup signifikan senilai Rp1.250.000 agar sesuai dengan biaya operasional saat ini.

"Kalau dulu untuk persalinan itu hanya Rp350 ribu, lha itu buat apa kalau sekarang. Penyesuaian ini terutama berdampak pada peserta non-JKN atau BPJS Kesehatan. Di Pacitan, jumlah warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN masih sekitar 19,74 persen," tambahnya.

Dampak dan Respon Masyarakat

Menurut Retno, kenaikan tarif ini telah melalui sosialisasi dan persetujuan berbagai pihak, termasuk Pemkab dan DPRD Pacitan.

Selain itu, Puskesmas di Pacitan yang kini berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dengan adanya kenaikan tarif.

"Puskesmas yang berstatus BLUD bisa lebih mandiri dengan pendapatan dari tarif layanan. Ini juga memotivasi tenaga kesehatan agar lebih optimal dalam memberikan pelayanan," ungkapnya.

Terkait reaksi masyarakat, Retno mengklaim bahwa hingga saat ini belum ada keluhan yang signifikan terkait kebijakan tersebut.

"Kalau sejauh ini tidak ada komplain dari masyarakat," tegasnya.

Sekadar informasi, Kebijakan kenaikan tarif ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pacitan Nomor 152 Tahun 2024, menggantikan aturan sebelumnya, yakni Perbub Pacitan Nomor 136 Tahun 2022 tentang tarif layanan BLUD. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan dinkes pacitan Puskesmas di Pacitan