2 Tahun Buronan Gorontalo, Ditangkap di Mojokerto

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

25 Februari 2023 03:15 25 Feb 2023 03:15

Thumbnail 2 Tahun Buronan Gorontalo, Ditangkap di Mojokerto Watermark Ketik
Tim tabur tangkap buronan asal Gorontalo di Mojokerto. (Foto Kejari Mojokerto)

KETIK, MOJOKERTO – Terpidana kasus penyerobotan tanah di Gorontalo Utara, Zulkifli Rahman (24) diringkus di Mojokerto setelah dua tahun buron. Sebelum ditangkap, Zulkifli jadi polisi cepekan

Kasi intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Moch Indra Subrata mengatakan Zulkifli divonis bersalah dalam perkara penyerobotan lahan pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Warga Desa Omuto, Biau, Gorontalo Utara itu dihukum 2 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo pada 26 Januari 2021. Namun, pascavonis tersebut inkrah, Zulkifli kabur. Sehingga Kejati Gorontalo memasukkannya dalam DPO

"Berdasarkan DPO tersebut, informasi disebar ke seluruh satuan kerja kejaksaan di seluruh Indonesia untuk mencari terpidana," kata Indra, Kamis (23/2/2023

Setelah 2 tahun berlalu, jaksa berhasil mendeteksi keberadaan Zulkifli di Bumi Majapahit. Tim Tabur Kejari Kabupaten Mojokerto pun melakukan survei untuk memastikan keberadaan terpidana pada Selasa (14/2)

Ternyata, Zulkifli bertahan hidup dengan menjadi polisi cepekan  di Desa Kenanten, Puri. Sehari-hari, buronan Kejati Gorontalo ini menyeberangkan kendaraan di jalan nasional Bypass Mojokerto

"Setelah kami pastikan keberadaan DPO, kami lakukan penangkapan bersama tim gabungan pagi tadi," terang Indra

Tim Tabur gabungan tersebut, lanjut Indra, dari unsur Kejati Gorontalo, Kejati Jatim, serta Kejari Kabupaten Mojokerto. Tim gabungan akhirnya berhasil meringkus Zulkifli yang sedang menjadi polisi cepekan Kamis pagi pukul 07.15 WIB

"Penangkapan tanpa perlawanan, selanjutnya kami bawa ke Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto untuk pendataan," jelasnya

Dari Kejari Mojokerto, Zulkifli dititipkan di Rutan Kejati Jatim. DPO kasus penyerobotan tanah ini rencananya dibawa ke Gorontalo Jumat (24/2/2023). (*) 

Tombol Google News

Tags:

Tabur tangkap buron Gorontalo Mojokerto