KETIK, TUBAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melakukan penahan terhadap 2 tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMD. Penahanan terhadap 2 tersangka dilakukan Kejari, Senin, 17 Februari 2025.
Kedua pelaku berinisial HK dan AAJ diduga korupsi dana BUMD Pemkab Tuban. Sebelumnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas penyelewengan anggaran perusahaan PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), tahun 2017-2022 sebesar Rp2,6 miliar, pada Januari 2025.
Kedua tersangka yakni HK sebagai Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018 dan Direktur Operasional dan Keuangan 2017 dan Plt Direktur Utama tahun 2018-2022 berinisial AAJ.
Dalam konferensi pers,Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dugaan korupsi di tubuh BUMD RSM mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka HK dan AAJ sebanyak 3 kali. Akhirnya tersangka dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya tersangka HK dan AAJ langsung dilakukan penahanan," kata Kasi Pidsus Yogi Natanael Christanto
Selanjutnya ia mengungkapkan secara gamblang terkait modus korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut.
"Modus digunakan kedua tersangka dalam kasus ini meliputi pembuatan laporan keuangan fiktif, investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.
Dia menambahkan kedua pelaku HK dan AAJ disangkakan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian junto Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)