3 Terdakwa Pengedar 19,6 Kilogram Sabu Diadili di PN Sidoarjo

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Mustopa

5 Oktober 2023 02:34 5 Okt 2023 02:34

Thumbnail 3 Terdakwa Pengedar 19,6 Kilogram Sabu Diadili di PN Sidoarjo Watermark Ketik
Ketiga terdakwa saat mendengarkan dakwaan dari JPU dalam sidang online dari Lapas Sidoarjo. (Foto : Yudha Fury/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Tiga orang terdakwa dengan barang bukti sabu seberat 19,6 kg dan 3.888 pil ekstasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (4/10/2023). Ketiganya menjalani sidang via online.

Ketiganya yakni Aryo Anggowo (32), M. Nafik (41) dan Hendrik Anggun Setiawan (32) diadili dengan satu berkas yang terregistrasi dengan nomor 588/Pid.Sus/2023/Pn Sda.

Jaksa Penuntut Umum, Faris Almer Romadhona menjelaskan, barang bukti seberat 19,6 kg dibungkus dalam 20 paket kemasan teh China didapatkan terdakwa Aryo dengan sistem ranjau di sebuah hotel di Jakarta.

Dirasa sudah diambil semua, Aryo pun lantas meminta Nafik dan Hendrik untuk memindahkan sabu dari Jakarta menuju ke Surabaya melalui jalur darat pada 10 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil mendeteksi adanya upaya terdakwa untuk memasukkan ke wilayah Jawa Timur. Setelah berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dipakai pelaku, petugas langsung membuntuti mereka hingga berhenti di sebuah rumah di Perum Alexandria Cluster Fortune, Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Usai memastikan keberadaan terdakwa. Keesokan harinya, pada 11 Mei 2023 sekira pukul 06.00 WIB petugas menggerebek rumah yang dijadikan tempat singgah tersebut.

“Petugas menangkap terdakwa satu (Aryo) dan terdakwa dua (M.Nafik) di dalam rumah,” tutur Jaksa Faris saat membacakan dakwaan di ruang Sidang Sari PN Sidoarjo.

Dari penyelidikan awal diketahui rumah tersebut merupakan kontrakan milik Aryo. Selain menangkap kedua terdakwa, petugas juga mengamankan barang bukti sabu 19,6 kg serta 3.888 pil ekstasi.

“Pil ekstasi diambil terdakwa satu (Aryo) dari sebuah kamar di hotel Grand Darmo, Surabaya,” lanjut Faris yang juga menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Seksi Pidana Umum Kejari Sidoarjo.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Hendrik ditangkap di rumahnya di Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Dari tangannya petugas menyita barang bukti sebuah Handphone dan uang tunai Rp 200 ribu yang diakui terdakwa sebagai sisa uang transportasi.

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa Pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar tuntutan dari JPU, ketiga terdakwa yang mana hanya Hendrik yang didampingi oleh penasihat hukum, tak mengajukan eksepsi.

“Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda keterangan saksi dari JPU,” tegas Hakim Syafril Pardamean Batubara yang memimpin jalannya sidang.

Karena ancaman hukum di atas 5 tahun penjara, Majelis Hakim lantas menunjuk Posbakum PN Sidoarjo, Ilham SH untuk mendampingi terdakwa Aryo dan M. Nafik.

Selain itu, pada sidang yang akan digelar pada 11 Oktober 2023 mendatang, Majelis Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan terdakwa di ruang sidang alias sidang secara Offline guna mempermudah pemeriksaan saat sidang. (*)

Tombol Google News

Tags:

sidoarjo PN Sidoarjo Kejari Sidoarjo Faris Almer narkoba SABU Ekstasi