KETIK, SURABAYA – Menjalankan ibadah puasa Ramadhan wajib hukumnya untuk umat Islam. Tak terkecuali kepada ibu hamil untuk melakukannya, meskipun pada dasarnya harus dilihat dari sejumlah aspek.
Selama masa kehamilan, ibu hamil dapat memperhatikan asupan nutrisi yang seimbang. Tujuannya agar selama jalannya ibadah puasa tidak membahayakan ibu dan janin.
Melansir situs Siloam Hospital, setidaknya ada lima hal yang diperhatikan untuk ibu hamil yang sedang berpuasa.
1. Cukup Cairan
Ibu hamil sebaiknya memperbanyak minum agar cukup mendapatkan cairan. Tak hanya itu, mengonsumsi buah-buahan segar saat sahur dan berbuka puasa juga disarankan untuk ibu hamil.
2. Makan Gizi Seimbang
Mengonsumsi makanan bergizi wajib diperhatikan ibu hamil yang memutuskan menjalankan ibadah puasa. Pastikan dalam satu piring makanan terdapat 50% karbohidrat, 25% protein, 10-15% lemak sehat, serta vitamin dan mineral.
3. Makan Berserat
Memperbanyak makanan berserat dianjurkan bagi ibu hamil yang berpuasa. Makanan berserat bermanfaat untuk mencegah sembelit, terlebih tubuh tidak terisi makanan dan minuman seharian.
4. Hindari Kafein
Ibu hamil sebaiknya tidak terlalu banyak minum dengan kandungan kafein yang tinggi, seperti teh dan kopi. Mengonsumsi kafein yang terlalu tinggi berakibat pada dehidrasi dan meningkatkan asam lambung. Kondisi ini dapat memperburuk kondisi ibu hamil saat berpuasa. Selain itu bagi ibu hamil juga sebaiknya tidak minum, minuman dengan kandungan gula yang tinggi.
5. Batasi Aktivitas Berat
Ibu hamil yang sedang berpuasa sebaiknya membatasi aktivitas berat. Segera batalkan puasa apabila mengalami morning sickness atau muncul gejala dehidrasi, seperti pusing, lelah, hingga urine berwarna kuning pekat atau gelap.
Melansir NU Online, hukum berpuasa bagi ibu hamil sebenarnya wajib selama tidak menimbulkan bahaya untuk dirinya sendiri dan janinnya.
Sebaliknya, ibu hamil boleh meninggalkan puasa jika membahayakan dirinya atau janinnya. Sebagai gantinya, ibu hamil wajib mengqadha atau membayar fidyah.
Ibu hamil wajib qadha puasa dan membayar fidyah, apabila ibu hamil tidak berpuasa karena takut terhadap janinnya, seperti keguguran. Maka dari itu sebaiknya diwajibkan atas ibu tadi dua perkara, yakni mengganti (qadha) puasa dan membayar fidyah.
Kedua, ibu hamil wajib qadha puasa saja apabila khawatir atas kondisi dirinya sendiri atau ia khawatir atas kondisi fisiknya dan juga janin dalam kandungannya. Maka dari itu ia diwajibkan hanya satu perkara saja, yaitu mengganti puasa.
Jawaban itu telah diumumkan oleh ulama-ulama sebelumnya. (*)