70 Kali Operasi, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Rokok Ilegal

Jurnalis: Abdul Fatah
Editor: M. Rifat

2 Oktober 2024 09:45 2 Okt 2024 09:45

Thumbnail 70 Kali Operasi, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Rokok Ilegal Watermark Ketik
Pemberantasan rokok ilegal Lumajang (Foto : Kominfo)

KETIK, LUMAJANG – Walau Satpol PP Lumajang terus gencar melakukan operasi terhadap rokok ilegal, namun sampai sejauh ini peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang masih cukup tinggi.

Sejak awal tahun 2024, Satpol PP Lumajang telah melakukan operasi dan penyitaan rokok ilegal di Lumajang sebanyak 70 kali dan berhasil menemukan ribuan rokok illegal yang dijual secara  bebas di sejumlah toko.

"Sampai saat ini yang berhasil kita sita sebanyak 118.903 batang rokok dari sejumlah wilayah di Kabupaten Lumajang. Sebagian besar kita temukan di wilayah selatan Lumajang selatan," kata Hindam Adri Abadan, Kepala Satpol PP Lumajang.

Hindam menjelaskan pasar rokok ilegal ini masih ada karena masyarakat masih mau membeli produk ilegal tersebut. Sedangkan kerugian negara, kata Hindam, cukup besar karena rokok illegal tersebut dijual murah karena tidak membayar pajak.

"Ada kerugian negara dari sektor cukai rokok yang cukup besar. Oleh karena itu langkah operasi akan terus kita lakukan, karena jika dibiarkan, kerugian negara tersebut bisa semakin besar," urainya.

Sebagaimana disampaikan Hindam sebelumnya, wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Malang merupakan wilayah yang cukup  potensial untuk peredaran rokok illegal, karena para pengedarnya merasa jauh dari pantauan operasi dan sidak Satpol PP dan tim gabungan pemberantasan rokok ilegal.

"Harapan kami, masyarakat ikut membantu malaporkan, sehingga dengan mudah kita bisa mendatangi toko-toko yang berjual, dan pasti akan kita sita untuk dimusnahkan," kata Hindam kemudian. (*)

Tombol Google News

Tags:

Satpol PP Lumajang Pemberantasan rokok ilegal lumajang