86 Sertifikat PTSL Dibagikan ke Warga Desa Sumublor Pekalongan, Biaya Rp 150 Ribu

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: Gumilang

31 Januari 2025 16:30 31 Jan 2025 16:30

Thumbnail 86 Sertifikat PTSL Dibagikan ke Warga Desa Sumublor Pekalongan, Biaya Rp 150 Ribu Watermark Ketik
Warga Desa Sumublor menerima sertipikat program PTSL di Kantor Desa setempat, Jumat, 31 Januari 2025. (Foto: Slamet/ketik.co.id)

KETIK, PEKALONGAN – Sebanyak 86 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dibagikan ke warga Desa Sumublor, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat, 31 Januari 2025. Pembagian dilakukan di Kantor Desa Setempat.

Kepala Desa Sumublor Karso mengatakan, pembagian sertifikat ini sebagai kelanjutan program PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2024. Antusias masyarakat banyak yang mengikuti program ini.

"Yang dibagikan ke masyarakat ada 86 dari jumlah pendaftar 166. Yang belum jadi ada 80 bidang," kata Karso kepada wartawan.

Karso menambahkan, untuk yang berjumlah 80 menunggu program dari pihak Kantor Cabang Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pekalongan. Rencananya akan terealisasi di Tahun 2025.

Foto Antusias warga Sumublor antri mengikuti program PTSLAntusias warga Sumublor antri mengikuti program PTSL

"Nanti kalau sudah ada program di bulan berapa kita akan sosialisasikan ke masyarakat," tambahnya.

Lebih lanjut, Karso mengatakan bahwa biaya program PTSL di Desa Sumublor yang ditanggung pemohon senilai Rp 150 ribu. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Masih banyak warga yang belum mengikuti program PTSL, kata dia, hal itu karena menunggu proses pengukuran terlebih dahulu.

"Banyak yang mendaftar tapi kalau yang belum pengukuran kami tolak. Yang belum pengukuran tanah terletak di Kadus 3, 2, dan 1," ungkapnya.

Karso berpesan kepada warga agar menjaga sertipikat tersebut jangan sampai hilang karena sebagai bukti kepemilikan sah tanah yang dimilikinya.

"Harus dijaga karena itu modal utama legalitas kita punya tanah adalah sertipikat. Jangan sampai hilang dan jangan sampai mengutak-atik atau geser patok atau pembatas karena sudah tercantum di sertipikat tersebut," pesannya.

Cokro Binanjoyo (42) salah seorang warga Desa Sumublor merasa terbantu dengan adanya program PTSL di desanya.

"Dengan adanya program sertipikat massal ini (PTSL) kita terbantu sekali. Biayanya Rp 150 ribu. Saya mengajukan dua bidang, Alhamdulillah jadi semua," ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan proses semenjak pendaftaran hingga pembagian sertipikat terbilang cepat karena menunggu tidak sampai satu tahun.

"Saya tahu program ini dari mulut ke mulut, dari perangkat desa. Prosesnya ngga sampai setahun. Cepet banget," ucapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sertipikat PTSL Sertifikat massal ATR/BPN Sumublor Sragi