KETIK, BATU – Hubungan asmara dua sejoli remaja bernama DR, 20, warga Sleman, Jawa Tengah dan perempuan RN, 19, warga Kabupaten Malang harus berakhir di jeruji penjara Polres Batu. Itu karena mereka telah tega mengaborsi janin yang dikandung RN.
DR dan RN merupakan pasangan remaja bujang yang selama ini menjadi karyawan di salah satu hotel Kota Batu. Pasangan tersebut tinggal di sebuah kos di Kota Batu mendekati lokasi pekerjaannya.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pratama menyampaikan bahwa janin yang dikandung RN berusia 11 minggu atau mendekati tiga bulan saat digugurkan. Hal itu diketahui dari laporan warga.
"Kejadian ini dilakukan karena mereka malu sebab belum menikah," katanya dalam pers rilis, Selasa, 17 September 2024.
Diketahui, pasangan sejoli itu berpacaran sejak Juni 2024 lalu. Sedangkan kasus aborsi itu terungkap 3 September 2024 lalu. AKBP Andi Yudha Pranata manyampaikan, dari penyelidikan dan pemeriksaan akhirnya kasus itu bisa terungkap.
"Kita telah amankan barang buktinya,tentunya saat ini petugas penyidik masih mendalami dan akan meminta keterangan saksi ahli," ujar Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya tersebut.
Kapolres menerangkan, sejoli ini nekat mengugurkan atau aborsi janin dengan meminum obat keras sebanyak 3 kali. Kemudian Janin tersebut dibuang ke kloset kamar mandi. Dari keterangan keduanya ,diketahui jika mereka ketakutan hamil karena belum menikah.
"Pasal yang dikenakan yakni pasal 77 (a) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya. (*)