KETIK, YOGYAKARTA – Koordinator tim hukum paslon no urut 02, Harda-Danang di Pilkada Sleman 2024, PK Iwan Setiawan, meminta semua pihak untuk tidak melanggar aturan dalam kegiatan kampanye. Termasuk terkait larangan melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye politik.
Hal itu disampaikan Iwan saat mengomentari foto yang beredar dan yang diduga sebagai kegiatan paslon Nomor urut 01 di Resto Mang Engking, Minggir hari Minggu sore, 20 Oktober 2024.
Indikasi ini terlihat dari tampilan lokasi dan tanggal yang tercantum dalam foto tadi. Kemudian adanya botol yang diduga sabun cair berstiker yang identik dengan yang sering dibagikan oleh oknum PNS Dinkes Sleman Dini Melani pada masyarakat. Serta pamflet paslon 01 yang dibawa oleh anak di bawah umur yang ada dalam foto ini.
"Harus diungkap kalau tidak ada yang kasih darimana anak ini dapat pamletnya," ujarnya, Selasa 22 Oktober 2024.
Diakui Iwan, dalam PKPU 13/2024 maupun Perppu 1/2014 dan perubahannya memang tidak mengatur tentang ketentuan dan/atau larangan melibatkan anak dalam kampanye Pilkada.
Namun Iwan Setiawan kembali mengingatkan dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu, ditegaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dilarang mengikut sertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.
"Nah, sementara dalam Pasal 1 angka 34 juncto Pasal 198 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa Pemilih atau mereka yang memiliki hak pilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin," jelasnya
Dari aturan perundangan tadi, Iwan Setiawan berpendapat bahwa anak-anak tidak boleh di ikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik termasuk kampanye Pilkada karena tidak memenuhi persyaratan.
Ia tegaskan dalam Pasal 15 huruf a UU 35/2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
"Jadi jelas banget aturannya, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk dilibatkan dalam kampanye Pemilu. Sedangkan yang di maksud perlindungan meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan fisik dan psikis anak," terangnya.
Ia tekankan pula bahwa setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Iwan menambahkan, saat ini pihaknya sedang menggali informasi dan akan menempuh langkah dan upaya lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. Termasuk indikasi adanya kampanye terselubung.
Hal yang sama diungkapkan pula oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. Ia menegaskan bahwa, tidak boleh melibatkan anak-anak dalam kampanye.
"Nanti akan kami dalami kegiatan ini seperti apa pelibatan anak dalam foto yang ada ini," sebutnya.
Lebih lanjut ia sampaikan, menurut pemberitahuan kampanye yang diterima Bawaslu Minggu kemarin tidak ada kegiatan kampanye di Mang Engking.
Mantan Ketua KPU Sleman dan Staf Pamong Kalurahan Sendangsari
Nah, dalam foto yang beredar, terpampang wajah mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman periode sebelumnya Trapsi Haryadi. Perlu diketahui pasca jabatannya habis beberapa waktu lalu. Trapsi kemudian di angkat sebagai Tenaga Ahli (TA) oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.
Sedangkan orang yang memakai pecis yang ada dalam foto tersebut disebut-sebut sebagai staf Pamong Kalurahan Sendangsari, Minggir, Sleman yang bernama Sunu Tri Widada.
Saat dikonfirmasi, Selasa 22 Oktober 2024 Trapsi memilih bungkam terkait kegiatan yang ia lakukan di Gubug Makan Mang Engking, Minggir sebelumnya.
Sedangkan Sunu Tri Widada semula tidak mengaku ikut kegiatan di Gubug Makan Mang Engking.
"Acara apa, Tidak ?," dalihnya.
Namun saat dikirimkan potongan foto tersebut ia justru menjawab, "dapat foto darimana ?, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Meski ponselnya terpantau online, setelah beberapa waktu kemudian Sunu baru menyampaikan, ia berdalih kebetulan berada di lokasi tersebut untuk mampir jajan dan tidak diundang. (*)