Ada Narsum Tolak Diwawancarai Wartawan Tanpa Sertifikat UKW, Ini Kata Ketua PWI Pamekasan

Jurnalis: Supyanto Efendi
Editor: M. Rifat

24 Maret 2024 03:00 24 Mar 2024 03:00

Thumbnail Ada Narsum Tolak Diwawancarai Wartawan Tanpa Sertifikat UKW, Ini Kata Ketua PWI Pamekasan Watermark Ketik
Foto Ilustrasi Wartawan dengan Narasumber. (Foto: HukumOnline)

KETIK, PAMEKASAN – Media Call Center (MCC) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan menerima aduan terkait sikap Manajer PLN UP3 Kabupaten Pamekasan Fahmi Fahresi.

Dalam aduan yang disampaikan wartawan online, radio, dan televisi tersebut, Fahmi dinyatakan terkesan tidak mau diwawancarai. Saat hendak diinterview, Fahmi menanggapi dengan bertanya balik terkait kartu uji kompetensi wartawan (UKW).

“Kepala PLN yang sekarang sepertinya agak elit dan tidak sembarang menerima wartawan. Saya pas bingung yang mau wawancara, sementara ada penugasan interview dari kantor,” ujarnya, (23/4/2024).

Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam melalui Ketua MCC PWI Pamekasan Ahmad Jalaluddin Faisol menyatakan, ada dua hal yang perlu disampaikan ke publik berkenaan dengan kasus penolakan pejabat untuk diwawancarai oleh wartawan yang belum lulus UKW Dewan Pers.

Pertama, narasumber boleh menolak wawancara wartawan yang belum kompeten. Boleh bukan berarti wajib. Hak sepenuhnya tetap ada pada narasumber.

“Banyak narasumber tetap mau diwawancarai meskipun si wartawan belum kompeten, belum lulus UKW Dewan Pers. Tergantung pada kredibilitas si wartawan,” ujar Faisol.

Atas hal itu, kata Faisol, sikap Fahmi Fahresi tidak bisa disalahkan. Terpenting cara menolaknya dilakukan sebaik mungkin; tidak arogan, apalagi mengusir wartawan.

Kedua, UKW itu adalah syarat formal guna menentukan wartawan sudah kompeten atau belum kompeten. Di samping itu, terdapat syarat substansial.

“Syarat substansialnya ialah kredibilitas wartawannya. Selagi dia taat pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), dan aturan yang mengikat lainnya, meskipun belum lulus UKW, sudah selayaknya dia dihormati,” ujarnya.

Atas hal itu, MCC PWI Pamekasan mendorong narasumber untuk tidak hanya fokus ke kartu UKW Dewan Pers. Namun, juga mencermati rekam jejak si wartawan lewat karya-karyanya.

“Kalau tidak punya kartu UKW, kemudian ditambah karyanya tidak jelas, medianya tidak jelas, ya itu boleh ditolak karena sudah menyangkut kredibilitas si wartawan,” tegas Faisol.

Sementara itu, Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam menambahkan, organisasi profesi yang dipimpinnya sejauh ini tidak dalam posisi meminta narasumber hanya bersedia menerima wartawan bersertifikat kompeten.

“Narasumber boleh menolak sekaligus boleh menerima wartawan yang belum bersertifikat kompeten,” ujar pria yang akrab disapa Anam itu.

Di PWI Pamekasan sendiri, tambah Anam, kini terdapat 44 anggota yang sudah lulus UKW Dewan Pers. Meski begitu, patokannya tetap karya.

“Kartu UKW Dewan Pers ini bukan untuk gagah-gagahan, tetapi itu mengandung beban moral agar wartawan kompeten tetap menghasilkan karya yang berpijak pada Kode Etik Jurnalistik,” tegas alumnus Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk Sumenep itu.

Jika terdapat wartawan yang lulus UKW tapi melanggar kode etik jurnalistik, tegas Anam, kartu uji kompetensinya bisa diusulkan dicabut oleh lembaga penguji Dewan Pers.

“Karena itu, karya jurnalistik yang berkualitas adalah hakikat kekompetenan seorang wartawan. Kartu UKW itu sebatas pengikat moral saja,” terang Dosen Universitas Madura (UNIRA) itu. (*).

Tombol Google News

Tags:

Narasumber tolak diwawancarai Wartawan tidak kompeten