Bupati Bandung Ancam Cabut Izin Pengembang Kawasan Komersial Tidak Ada Fasilitas Pengelolaan Sampah,

20 Juni 2025 15:55 20 Jun 2025 15:55

Thumbnail Bupati Bandung Ancam Cabut Izin Pengembang Kawasan Komersial Tidak Ada Fasilitas Pengelolaan Sampah,
upati Bandung Dadang Supriatna saat peresmian TPMS Padumukan Podomoro Lestari di Kec Bojongsoang , Jumat (20/6/25). (Foto: Iwa/Ketik)

KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan setiap pengembang atau pengelola kawasan komersial seperti perumahan, wajib untuk membangun sistem fasilitas pengelolaan sampah secara bertahap secara mandiri. Fasilitas ini meliputi Tempat Pembuangan Sampah (TPS), TPS 3R, dan/atau alat pengumpul sampah terpilah. 

Seperti yang dilakukan perumahan Bumi Arga Podomoro Park Bandung yang menyediakan Tempat Pemulihan Material Sampah (TPMS) Padumukan Podomoro Lestari di Kecamatan Bojongsoang yang diresmikan Bupati Bandung, Jumat 20 Juni 2025.

TPMP ini pun untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang sistematis dan berkelanjutan melalui pembatasan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali. 

"Catat ya, setiap pengembang permahan komersial wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah. Sesuai yang tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah," tandas bupati.

Bahkan Bupati Bandung memperingatkan jika perumahan komersial tidak menyediakan tempat pengelolaan sampah, maka izin pengembangnya akan dicabut karena melanggar Perda No 1/2022.

Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini mengapresiasi kepada TPMS Padumukan Podomoro Lestari yang telah menyiapkan lahan dan bangunan berikut fasilitas pengelolaan sampahnya.

Ia berharap apa yang dilakukan TPMS Podomoro ini dapat dicontoh oleh pengembang perumahan komersial lainnya. Kang DS berharap dengan adanya TPMS ini urusan sampah di wilayah perumahan Podomoro bisa selesai di tingkat lokal.

"Jika punya kesadaran seperti ini, saya meyakini urusan sampah akan selesai di tingkat lokal minimal tingkat RW," ucap Kang DS

Dari jumlah penduduk Kabupaten Bandung sebesar 3,8 juta jiwa, kata Kang DS,  saban harinya Kabupaten Bandung menghasilkan 1.282 ton sampah. Sisa 200 ton lagi yang masih berlum tertangani (*)
 

Tombol Google News

Tags:

DADANG SUPRIATNA Pengelolaan Sampah kawasan komersial sampah BUPATI BANDUNG podomoro