KETIK, SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali mengambil tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Surabaya untuk menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan miras, terutama di kalangan remaja dan masyarakat umum.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira menjelaskan ini sebagai langkah preventif terhadap potensi tindak kriminal.
“Pengaruh minuman beralkohol banyak menyebabkan dampak negatif, terutama tindak kejahatan yang sering kami temui. Oleh karena itu, Satpol PP Surabaya turut mengantisipasinya dengan pengawasan ketat," jelas Yudhis ditulis pada Senin 23 Juni 2025.
Satpol PP Kota Surabaya menyasar dua toko kelontong di wilayah Surabaya Timur dan Surabaya Selatan yang terindikasi menjual miras ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek dan golongan.
“Kami menindak dua toko, tepatnya di Jalan Gubeng Kertajaya dan Jalan Jarak. Di Jalan Gubeng Kertajaya, kami menyita 12 botol miras, sedangkan di lokasi kedua, Jalan Jarak, kami mengamankan 20 botol. Keduanya termasuk miras golongan A hingga C," tuturnya.
Salah satu toko di Jalan Gubeng Kertajaya menjadi sorotan khusus. Toko tersebut diketahui berkali-kali nekat menjual miras tanpa izin, meskipun sudah berulang kali ditindak oleh Satpol PP.
“Sebelumnya, toko ini sudah ditindak pada 7 November 2023, lalu disegel pada 18 Januari 2024, dan kembali ditindak pada 9 Mei 2025. Kami kembali menindak karena mereka masih nekat menjual miras tanpa izin," ungkapnya.
Satpol PP Kota Surabaya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perizinan, seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya.
“Kami bertindak berdasarkan bantuan penertiban yang dilayangkan kepada kami. Perihal pemberian izin, kami serahkan pada dinas yang memiliki kewenangan," terangnya.
Terkait sanksi administratif berupa penyegelan dan pencabutan izin, Yudhis menambahkan bahwa Dinkopumdag Surabaya adalah Perangkat Daerah (PD) yang berwenang.
"Sebelumnya, toko di Jalan Gubeng Kertajaya ini sempat membuka segel berdasarkan permohonan yang mereka ajukan ke Dinkopumdag. Namun, karena kembali melanggar, hari ini kami kembali melakukan penindakan," imbuhnya.
Selain menyita barang bukti, Satpol PP juga menyegel lemari pendingin yang digunakan untuk memajang miras di toko Jalan Gubeng Kertajaya.
"Barang bukti kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dikenai sanksi tindak pidana ringan, serta ditempel stiker pelanggaran. Kedua toko tersebut juga kami minta untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya," tuturnya.
Yudhis berharap, melalui upaya pengawasan intensif ini, para pemilik usaha miras bisa segera mendapatkan pembinaan yang tepat.
"Pembinaan sekaligus pengawasan akan terus kami lakukan agar peredaran miras tidak berdampak negatif pada masyarakat dan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Satpol PP Surabaya Segel Toko Kelontong Penjual Miras Ilegal
23 Juni 2025 20:54 23 Jun 2025 20:54


Tags:
Satpol PP Surabaya Miras Ilegal miras toko miras disegel miras ilegal disegel Pemkot Surabaya YudhistiraBaca Juga:
Pemberlakuan Jam Malam untuk Anak, Komisi D DPRD Surabaya Sebut Tak Bisa Hanya Andalkan AparatBaca Juga:
Anak Wajib di Rumah Jam 10 Malam, Surabaya Perketat Pengawasan RemajaBaca Juga:
Wali Kota Surabaya Terbitkan SE, Anak di Bawah 18 Tahun Wajib Pulang Pukul 22.00 WIBBaca Juga:
Pemkot Surabaya Targetkan Bebas Nikah Siri 2025 Lewat Isbat MassalBaca Juga:
Komisi A DPRD Dukung Pemkot Surabaya Brantas Rokok Ilegal, Harap Ada Penjagaan di PerbatasanBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

23 Juni 2025 20:45
Pemberlakuan Jam Malam untuk Anak, Komisi D DPRD Surabaya Sebut Tak Bisa Hanya Andalkan Aparat

23 Juni 2025 20:15
Anak Wajib di Rumah Jam 10 Malam, Surabaya Perketat Pengawasan Remaja

23 Juni 2025 19:43
Wali Kota Surabaya Paparkan Optimalisasi PAD di Hadapan Wali Kota Lubuk Linggau

22 Juni 2025 20:05
Plt Ketua DPC PDIP Surabaya Ajak Kader Wujudkan Ajaran Bung Karno, Harus Jadi Solusi Rakyat!

22 Juni 2025 19:31
Profil Wamenaker RI Immanuel Ebenezer, Aktivis Sosial yang Kini Jadi 'Tukang Dobrak' Kabinet Prabowo

22 Juni 2025 19:08
Baru di Surabaya! Wisata Offroad Hutan Cemara Pakal, Ini Harga Tiket dan Fasilitasnya

Trend Terkini

17 Jun 2025 10:55
Di Balik Megahnya Pagelaran Blitar Djadoel dan Kehadiran Wapres Gibran, PKL Lokal Hanya Jadi Penonton

17 Jun 2025 15:08
Lulus Program SPPI, Rifki Azhar Siap Mengabdi Lewat SPPG di Aceh Singkil

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

17 Jun 2025 18:25
HKTI Imbau Pabrikan Rokok Beli Tembakau Probolinggo di Atas Rp 60 Ribu per Kilo
Trend Terkini

17 Jun 2025 10:55
Di Balik Megahnya Pagelaran Blitar Djadoel dan Kehadiran Wapres Gibran, PKL Lokal Hanya Jadi Penonton

17 Jun 2025 15:08
Lulus Program SPPI, Rifki Azhar Siap Mengabdi Lewat SPPG di Aceh Singkil

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

17 Jun 2025 18:25
HKTI Imbau Pabrikan Rokok Beli Tembakau Probolinggo di Atas Rp 60 Ribu per Kilo

