Alasan Warga Jawa Timur Gugat Gubernur Khofifah untuk Berlakukan Pengampunan Pajak Kendaraan: Ekonomi Susah dan Korupsi

Diberlakukan di Jabar dan Jateng, Usul Pengecualian untuk Kendaraan Mewah

1 Mei 2025 20:05 1 Mei 2025 20:05

Thumbnail Alasan Warga Jawa Timur Gugat Gubernur Khofifah untuk Berlakukan Pengampunan Pajak Kendaraan: Ekonomi Susah dan Korupsi
Kuasa hukum Alfiyaj Nimah, M Sholeh (jaket coklat) saat di PN Surabaya, Rabu, 30 April 2025. (Foto: Dokumen Pribadi M Sholeh)

KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa digugat Alfiyaj Nimah (50) warga Lamongan lantaran tidak mengelurkan kebijakan pengampunan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Gugatan itu diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Namun dalam sidang perdana, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim selaku tergugat justru tidak datang.

"Kemarin (Rabu, 30 April 2025) ditunda karena pihak Gubernur Jatim belum menunjuk kuasa," ucap pengacara penggugat, M Sholeh saat dihubungi Ketik.co.id, Kamis, 1 Mei 2025.

Sholeh menjelaskan, dalam gugatan perdata yang diajukannya, Alfiyah berpendapat bahwa penghapusan denda pajak merupakan kebijakan yang sangat pro-rakyat. Sebab kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Sholeh juga menambahkan bahwa berdasarkan pantauan media sosial, banyak warga Jawa Timur menginginkan kebijakan serupa yang mencakup kendaraan roda dua dan empat, termasuk pokok pajak, denda, balik nama, dan pajak progresif.

“Karena faktanya sekarang ekonomi sedang tidak baik-baik saja, masyarakat banyak yang tidak membayar pajak bukan karena tidak mau, tetapi memang lagi tidak punya uang,” ujar Sholeh.

Selain itu, Sholeh menyoroti isu korupsi yang terjadi di Jawa Timur. Banyaknya temuan kasus memicu persepsi negatif di masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. "Karena banyak masyarakat yang enggan untuk membayar pajak karena banyak kasus korupsi memanfaatkan pajak masyarakat," ungkapnya.

Dalam gugatan itu, Sholeh mengaku memberikan alternatif apabila Gubernur Khofifah keberatan dengan usul kebijakan pengampunan pajak, maka bisa diambil jalan tengah. Yakni kebijakan itu  hanya  dikhususkan bagi kendaraan di bawah 2000 cc. Sebab pemilik kendaraan di bawah 2000 cc umumnya kalangan masyarakat menengah ke bawah.

"Tentu tidak adil mobil Mercy dibeli dengan harga miliaran tapi bayar pajak tidak mau. Apalagi mobil mewah jenis Porshe, Ferrari kalau tidak diberi pengampunan masyarakat ke bawah ya gak bingung, wong selama ini hanya bisa lihat di TV. Harapannya Gubernur Khofifah bijak," ucap Sholeh.

Sebagai informasi, sebelumnya kebijakan pengampunan pajak kendaraan bermotor pertama kali dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi. Tak berselang lama, kebijakan serupa juga dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. 

Di media sosial, kebijakan tersebut disambut gembira oleh rakyat di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Namun memicu 'kecemburuan' bagi rakyat di provinsi lain, termasuk di Jawa Timur. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gubernur Jatim di Gugat Khofifah M Sholeh Pengampunan Pajak Pajak dedi mulyadi kdm Pengampunan pajak kendaraan bermotor