Anak Bunuh Ayah Kandung di Surabaya, Polisi: Pelaku Sakit Hati

9 April 2025 17:16 9 Apr 2025 17:16

Thumbnail Anak Bunuh Ayah Kandung di Surabaya, Polisi: Pelaku Sakit Hati Watermark Ketik
Abner Uki Oktavian (22) hanya bisa tertunduk saat ditangkap polisi usai membunuh ayahnya, Rabu, 9 April 2025. (Foto: khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Abner Uki Oktavian (22) nekat membunuh ayah kandungnya M Saluki (65) di Jalan Darmo Permai II Surabaya karena sakit hati. Rasa sakit hati itu dipicu korban yang merupakan ayahnya menyalahkan pelaku, istri dan mertuanya.

"Jadi pelaku merencanakan untuk membunuh ayahnya di jalan karena sakit hati," ucap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, Rabu, 9 April 2025.

Aris mengatakan, kemarahan pelaku tak terbendung saat berada di Jalan Darmo Permai II dengan menyikut korban. "Sikutan itu kena dahi korban yang membuat terjatuh hingga terbentur aspal," ujarnya.

Setelah itu pelaku meninggalkan ayahnya lalu membawa tas milik korban serta motornya. "Saat ditinggal korban masih bernapas, namun saat ditemukan warga sekitar korban sudah kondisi meninggal," jelasnya.

Kasus ini bermula saat Saluki diajak keluar oleh anaknya Abner untuk mengambil mobil Fortuner yang diduga digadaikan. Korban dibonceng menggunakan motor Honda Scoopy warna merah menuju kawasan Jalan Darmo Permai, Sukomanunggal Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Foto Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan, Rabu, 9 April 2025. (Foto: khaesar/Ketik.co.id)Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan, Rabu, 9 April 2025. (Foto: khaesar/Ketik.co.id)

Korban sempat diajak ke minimarket oleh pelaku untuk membeli rokok. Diduga saat itu terjadi cekcok karena mobil yang dicari dan ditunggu korban tidak kunjung datang.

Dalam pertengkaran itu, korban menyalahkan pelaku, istri dan mertuanya yang membuat dirinya marah dengan menghentikan motornya. Setelah itu, pelaku langsung menyikut korban yang mengenai dahi dan langsung jatuh.

Saat terjatuh itu, kepala korban terbentur aspal. Mengetahui korban terjatuh, pelaku langsung meninggalkan korban dan membawa motor serta tas korban.

Warga yang menemukan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saat di lokasi korban sudah tewas dan polisi langsung melakukan autopsi.

"Dengan perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga korban meninggal hukuman hukuman hingga 20 tahun penjara," pungkas Aris. (*)

Tombol Google News

Tags:

anak bunuh ayah kandung pembunuhan Kriminal Surabaya Kriminal Polrestabes Surabaya Sat Reskrim Polrestabes Surabaya