Anak di Surabaya Keluyuran Setelah Jam 10 Malam? Siap-Siap Orang Tua Dipanggil

20 Juni 2025 17:52 20 Jun 2025 17:52

Thumbnail Anak di Surabaya Keluyuran Setelah Jam 10 Malam? Siap-Siap Orang Tua Dipanggil
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Shinta Miranda/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi anak-anak dan remaja. Aturan ini menetapkan bahwa anak di bawah usia 18 tahun dilarang berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB tanpa pengawasan orang tua.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mencegah maraknya aksi geng motor, pergaulan bebas, dan konsumsi minuman keras (miras) di kalangan remaja.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini berkaca pada pengalaman sukses tahun 2022 saat maraknya geng motor.

Surat edaran pembatasan jam malam kala itu berhasil diterapkan berkat dukungan penuh dan gerakan bersama dari seluruh warga Surabaya.

"Saya baru saja berinteraksi dengan warga terkait kekhawatiran mereka akan maraknya tawuran dan permasalahan sosial lainnya. Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, konsep jam malam akan diintensifkan di setiap RW,” ujar Eri, Jumat, 20 Juni 2025.

Mekanisme pelaksanaannya akan melibatkan peran aktif keluarga dan pengurus RW. Setiap keluarga diharapkan memantau keberadaan anak-anak.

Jika seorang anak pulang lewat dari pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui tujuannya.

Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW. Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112.

Sebagai contoh, jika anak berpamitan ke rumah teman, surat edaran akan menekankan bahwa orang tua harus mengetahui alamat lengkap dan detail keberadaan anak.

"Apabila pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan menjemput anak tersebut di lokasi yang dituju. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah terjadinya tawuran atau, hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Ini adalah upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota," tegas dia.

Eri menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya akan mengaktifkan kembali kebijakan yang telah berjalan efektif pada tahun 2022. 

Jika ditemukan anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, tindakan akan diambil. Namun, Pemkot Surabaya tidak akan mengganggu anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan belajar seperti les.

“Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan, dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera,” jelasnya.

Eri menyadari bahwa anak-anak mungkin belum sepenuhnya memahami dampak dari perbuatan mereka. Oleh karena itu, peran orang tua sangat krusial dalam membimbing mereka.

“99 persen kasus tawuran dan konsumsi minuman keras pada anak seringkali disebabkan oleh faktor keluarga, seperti perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga, serta hilangnya kontak antara orang tua dan anak. Inilah esensi dari penerapan jam malam yang kami maksud," terangnya.

Karenanya, Pemkot Surabaya akan semakin masif melakukan patroli keliling. Surat edaran serupa tahun 2022 akan disusun kembali, karena saat itu Surabaya berhasil menjaga keamanan. 

Menurutnya, empat tahun terakhir, kelalaian dalam pengawasan menyebabkan kembali maraknya kenakalan remaja, bahkan hingga pencurian sepeda motor.

"Ini menandakan pentingnya mengaktifkan kembali budaya pos kamling dan semangat gotong royong yang telah menjadi ciri khas arek-arek Suroboyo, meskipun kita hidup di era modern dan menjadi kota dunia," imbuhnya.

Bagi anak-anak yang sulit diatur, Pemkot Surabaya memiliki solusi melalui Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS) sebagai sarana pembinaan bakat.

"Contohnya, jika seorang anak gemar berkelahi, kami dapat mengarahkannya untuk menjadi petinju. Di RIAS Wonorejo, ada guru tinju yang merupakan lulusan dari program tersebut dan kini menjadi atlet. Inilah yang kami jadikan sebagai sarana pembinaan," tutur dia. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkot Surabaya Eri Cahyadi jam malam jam malam anak jam malam remaja Surabaya kenakalan remaja Surabaya