Warga Gambar Anyar Kepung DPRD Blitar: Tuntut Kepastian Lahan Plasma, Perusahaan Mangkir Lagi

20 Juni 2025 21:05 20 Jun 2025 21:05

Thumbnail Warga Gambar Anyar Kepung DPRD Blitar: Tuntut Kepastian Lahan Plasma, Perusahaan Mangkir Lagi
Trijanto mendampingi puluhan warga dari Desa Gambar Anyar saat hearing dengan Komisi III, Kamis 19 Juni 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Suasana di gedung DPRD Kabupaten Blitar, Kamis siang 19 Juni 2025, memanas ketika puluhan warga dari Desa Gambar Anyar mendatangi Komisi III dengan satu tuntutan yang belum kunjung mendapat kejelasan: kepastian hukum atas lahan perkebunan plasma yang telah mereka perjuangkan sejak hampir tiga tahun terakhir.

Hearing yang sedianya menjadi ajang dialog antara warga, wakil rakyat, dan pihak Perkebunan Gambar, kembali mengecewakan. Pasalnya, pihak perusahaan lagi-lagi absen dari undangan resmi DPRD—untuk kesekian kalinya.

“Kami sudah capek. Sudah terlalu banyak janji, tapi tidak ada realisasi. Hari ini pun, pihak perusahaan tidak hadir. Ini pelecehan, bukan cuma terhadap kami sebagai warga, tapi juga terhadap DPRD sebagai lembaga negara,” tegas Mohammad Trijanto, pendamping warga sekaligus Ketua Umum Ratu Adil (Rakyat Tuntut Keadilan), dalam pernyataan terbuka di hadapan anggota dewan.

Menurut Trijanto, ketidakhadiran perusahaan bukan hanya tidak sopan, tapi bisa dikategorikan sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum dan pengabaian terhadap aspirasi rakyat. Ia menyebut bahwa pihaknya tak lagi bisa bersabar jika tidak ada langkah konkret dari Pemkab Blitar dalam waktu dekat.

“Kalau dalam hitungan hari ke depan tidak ada tindak lanjut nyata, warga Gambar Anyar akan turun langsung ke Pendopo Kabupaten. Kami akan meminta kejelasan langsung dari Bupati. Kami ingin tahu, kenapa rekomendasi Bupati sebelumnya, Mak Rini, yang sudah jelas-jelas didasarkan pada hasil investigasi BPN Pusat, sampai sekarang belum dijalankan,” katanya lantang.

Trijanto juga mengungkapkan bahwa mereka telah mengantongi bukti kuat terkait indikasi pelanggaran hukum berupa alih fungsi lahan, yang menurutnya diketahui oleh sejumlah instansi terkait namun belum ditindaklanjuti secara tegas.

“Kalau perlu, kami akan laporkan ini ke KPK, Kejaksaan Agung, atau Kejati. Ini bukan gertakan. Kami punya data. Jangan tunggu sampai ini jadi bom waktu,” ancamnya.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Blitar, melalui Komisi III, menyampaikan empatinya terhadap warga. Argo, salah satu anggota komisi, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini langsung ke Bupati dan Wakil Bupati.

“Kami pahami kekecewaan warga. Harapan kami, ini jadi pertemuan terakhir yang tidak membuahkan hasil. Kami ingin ada solusi konkret dari pemerintah daerah. Warga tidak butuh janji, mereka butuh kepastian,” ujar Argo.

Sementara itu, Andika, anggota Komisi III lainnya, menegaskan bahwa DPRD memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada OPD terkait untuk menyampaikan jawaban tertulis terkait status lahan plasma. Jawaban itu, katanya, harus jelas, berbasis hukum, dan resmi.

“Kami tidak akan terima jawaban normatif. Harus detail, dan berdasarkan hukum yang berlaku. Ini akan kami kawal sampai tuntas,” tegasnya.

Persoalan kemitraan lahan plasma di Gambar Anyar memang telah berlarut-larut. Warga mengklaim bahwa tanah yang dijanjikan sebagai bagian dari kemitraan telah beralih fungsi tanpa sepengetahuan dan kesepakatan mereka. Dua kali Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat turun ke lapangan dan menemukan indikasi yang sama, namun tidak ada tindakan berarti hingga saat ini.

Situasi ini memicu kekecewaan mendalam dan ketidakpercayaan terhadap sistem birokrasi yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil. Terlebih, rekomendasi dari Bupati sebelumnya yang disebut sudah mendukung hak warga, justru tak dilanjutkan oleh pemimpin daerah saat ini.

“Ini bukan cuma soal tanah. Ini soal harga diri, soal keadilan. Kami tidak akan diam sampai hak kami dikembalikan,” pungkas Trijanto. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Gambar Anyar Trijanto Hearing DPRD Blitar Kabupaten Blitar