KETIK, YOGYAKARTA – Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU PKP Pemkab Sleman Zaini Anwar menyampaikan dirinya yakin Pemda DIY dan DPRD DIY tidak tinggal diam terhadap kondisi jalan Godean Sleman yang tengah jadi sorotan berbagai pihak. Zaini mengimbau masyarakat untuk sabar dan menghargai upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Mengulangi yang pernah kami sampaikan sebelumnya bahwasanya pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan menangani jalan provinsi," ujar Zaini Anwar Selasa (19/3/2024).
Ia jelaskan bahwa ruas Jalan Godean mulai dari pertigaan Jati Kencana hingga jembatan Ngapak merupakan jalan provinsi, sehingga penanganannya menjadi kewenangan Pemda DIY.
Sementara Pemkab Sleman mempunyai kewenangan menangani ruas-ruas jalan kabupaten. Terkait hal tersebut Zaini Anwar didampingi Ketua Tim Pemeliharaan Jalan dan Jembatan DPUPKP Sleman Suparman menyampaikan jalan milik Kabupaten Sleman panjangnya 699,5 km dengan lebar ada yang 4 maupun 5 meter dengan sebagian besar merupakan jalan aspal.
Nah, untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas selama umur rencana jalan yang ditetapkan, perlu dilakukan kegiatan yang berkaitan dengan perawatan dan perbaikan jalan yaitu dengan pemeliharaan.
Mereka ungkapkan usia jalan aspal yang ideal di Sleman dengan pemeliharaan yang tepat berkisar 10 tahun sesuai dengan usia rencana jalan yang ditetapkan, sementara untuk jalan beton bisa lebih lama lagi sebelum akhirnya diperlukan peningkatan.
Disebutkan pula, ada tiga penanganan yang dilakukan dalam rangka menjaga kondisi jalan yaitu pemeliharaan rutin (routine maintenance), pemeliharaan berkala (periodic maintenance) dan rehabilitasi (urgent maintenance). Nah, dari ketiga jenis kegiatan penanganan tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda.
Ia paparkan pemeliharaan rutin merupakan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus sepanjang tahun. Kegiatan ini meliputi perawatan permukaan jalan, perbaikan kerusakan kecil, penambalan lubang, pemburasan, perbaikan kerusakan tepi perkerasan, perawatan trotoar, saluran samping dan drainase bangunan pelengkap jalan dan perlengkapan jalan dan perawatan bahu jalan.
Contoh tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki oleh penyelenggara. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)
Pemeliharaan berkala merupakan kegiatan yang dilakukan hanya pada interval waktu tertentu karena kondisi jalan sudah mulai menurun. Kegiatan ini meliputi perbaikan, levelling, resealing maupun overlay (pelapisan ulang) pada jalan beraspal atau regrooving (pengaluran/pengkasaran permukaan) maupun overlay pada jalan beton semen.
Sementara itu rehabilitasi merupakan kegiatan pemeliharaan yang dilakukan untuk hal-hal yang sifatnya mendadak/mendesak/darurat akibat terjadi kerusakan setempat yang cukup berat misalnya jalan putus akibat banjir, longsor, gempa, dan lain-lain.
Kegiatan rehabilitasi ini meliputi semua kegiatan pengembalian kondisi jalan ke kondisi semula yang harus dilakukan secepatnya agar lalu lintas tetap berjalan dengan lancar.
Namun kegiatan pemeliharaan jalan sebagaimana kegiatan-kegiatan lain acapkali terbentur dengan kemampuan anggaran. Ia sebutkan untuk pemeliharaan rutin sebatas mengatasi rusak ringan setidaknya butuh anggaran Rp 40 juta per kilometer (km) nya.
Sementara pemeliharaan berkala untuk jalan selebar 4,5 m dan 5 m berkisar Rp 4 miliar per km-nya.
"Idealnya pemeliharaan jalan secara berkala dilakukan sebanyak 10 persen dari total keseluruhan panjang jalan yang ada setiap tahunnya," terang Zaini Anwar.
Dengan begitu saat usia rencana jalan yang ditetapkan tersebut habis maka akan bertepatan dengan pelaksanaan kegiatan berikutnya. Namun, saat dikonfirmasi mereka menyampaikan pemeliharaan berkala jalan kabupaten tahun ini tidak ada 1 persen dari keseluruhan panjang jalan yang ada.
"Kurang lebih hanya berkisar 0,6 persen dari keseluruhan panjang jalan yang ada," ungkapnya.
Jauh Dari Kata Ideal
Menurut keduanya, tahun ini hanya ada 3 paket pekerjaan yang dibiayai APBD senilai Rp 7,7 miliar untuk peningkatan jalan sepanjang 1,6 km serta 3 paket pekerjaan dengan anggaran DAK sebesar Rp 15 miliar untuk penanganan sepanjang 5,1 km.
Sehingga totalnya sepanjang 6,7 km.
Padahal kalau dihitung secara tehnis sekaligus didukung anggaran yang mencukupi, jalan kabupaten yang tertangani dengan pemeliharaan berkala idealnya sepanjang kurang lebih 60 km setiap tahunnya.
Artinya kemampuan anggaran di Sleman saat ini hanya bisa menangani 1 persen dari total panjang jalan yang ada setiap tahunnya. Maka itu dama dengan butuh 100 tahun satu lokasi bisa tertangani kembali.
Zaini Anwar maupun Suparman tidak menampik jika kemampuan anggaran seperti ini berlanjut, maka jalan milik Kabupaten Sleman ke depan akan banyak mengalami penurunan kemantapannya. Mengingat butuh waktu 100 tahun, satu titik jalan baru bisa tertangani dengan pemeliharaan berkala kembali. (*)