Babak Baru Korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu, Penyidik Kejari Serahkan Tersangka ke JPU

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

6 Mei 2024 11:28 6 Mei 2024 11:28

Thumbnail Babak Baru Korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu, Penyidik Kejari Serahkan Tersangka ke JPU Watermark Ketik
Tersangka KT saat akan dibawa ke Lapas Wanita Malang untuk ditahan dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 memasuki babak baru.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menyerahkan tersangka KT, Kadis Kesehatan Kota Batu selaku Pengguna Anggaran dan AKP, Pengendali Pekerjaan CV ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu.

"Hari ini kita melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Senin (6/5/2024).

Januar menjelaskan, setelah dilaksanakan penyerahan barang bukti tahap 2 dan kedua tersangka, maka Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus segera menyusun Surat Dakwaan yang selanjutnya perkara tersebut.

Kemudian perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan.

"Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan," urainya.

Menurut Januar, akibat tindak korupsi para tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sejumlah Rp197.491.828,66 atau seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu delapan ratus dua puluh delapan rupiah.

Sehingga tersangka dapat di dakwa Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"JPU yang ditunjuk oleh Pak Kajari akan menyusun dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan," tegasnya.

Kejaksaan Negeri Kota Batu menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, KT sebagai tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji pada Selasa (9/1/2024) lalu. KT ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta yang mengerjakan proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji tersebut. 

Kasi Intel Kejari Batu, M Januar Ferdian mengatakan, ditetapkannya kepala dinas kesehatan, karena selaku pejabat pembuat komitmen bersama-sama dengan konsultan pengawas, tersangka tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cermat sebelum menerima hasil pekerjaan. 

Sehingga menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Hal itu melanggar Pasal 57 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018 PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.

“Dalam prosesnya kami bekerjasama dengan BPKP Jatim melakukan klarifikasi kepada 41 orang saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Kejari Kota Batu Korupsi Puskesmas Bumiaji Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu