Banyak Terima Aduan Masyarakat, Najib Minta OJK Berantas Pinjol Illegal Secara Massif

Editor: Akhmad Sugriwa

27 Mei 2023 15:52 27 Mei 2023 15:52

Thumbnail Banyak Terima Aduan Masyarakat, Najib Minta OJK Berantas Pinjol Illegal Secara Massif Watermark Ketik
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah. (Foto: Persis)

KETIK, BANDUNG – Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah meminta agar pemerintah terus berupaya menertibkan pinjaman online (pinjol) ilegal. Bahkan lebih dari itu ditindak tegas dan diberantas karena dapat membahayakan, meresahkan dan merugikan masyarakat.

Menurutnya penertiban pinjol illegal merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri, Kementerian Kominfo, Bank Indonesia, juga Menteri Koperasi dan UKM.

"Meski antar lembaga pemerintah itu sudah ada perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol-pinjol yang ilegal, tapi kenyataannya di lapangan saya sendiri masih sering menerima aduan masyarakat terkait praktik pinjol illegal ini," ungkap Najib kepada wartawan di Bandung, Sabtu (27/5/2023).

Najib menandaskan, upaya pemberantasan juga dilakukan seraya memberikan efek jera kepada penyelenggara pinjol ilegal. 

“Harus ditutup platform-nya dan juga diproses secara hukum kalau terjadi pelanggaran dan merugikan masyarakat, baik bentuknya apapun, mau koperasi, mau payment, semua sama," tegasnya.

Najib mengungkapkan, dari laporan masyarakat, ia menerima bukti-bukti berbagai teror, ancaman dengan kata-kata kasar dan tidak senonoh, sampai diancam akan disebar ke nomor-nomor kontak si pengguna jika tidak membayar pinjol terhutang sebelum jatuh tempo.

"Pinjol ini dalam penagihannya sampai meneror mereka yang sudah terjebak dengan bunga pinjaman yang mencekik pula. Ini kan praktik riba yang tidak manusiawi menurut saya," ujar legislator dari Dapil 2 Jawa Barat ini,.

Najib mengatakan upaya pemberantasan pinjol illegal ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjol, terutama yang tidak terdaftar di OJK dan tidak masuk ke dalam asosiasi  fintech. 

Kendati begitu Najib mengakui, penyelenggara pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi OJK, dalam melakukan praktik pinjamannya lebih beradab dan masih mengikuti kaidah, aturan dan etika penagihan.

"Ada juga masyarakat yang mengatakan kalau pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi OJK itu lebih nyaman, termasuk dalam hal penagihannya. Kita tidak menutup mata juga terkait perkambangan seperti itu. Artinya, sosialisasi dan pembinaan yang dilakukan OJK terhadap praktik pinjol cukup berhasil. Hanya saja, penindakan terhadap pinjol illegal inilah yang masih perlu dimassifkan," ungkap anngota Fraksi PAN DPR RI ini.(*)

Tombol Google News

Tags:

DPR RI KOMISI XI DPR RI ahmad najib qodratullah OJK pinjol