KETIK, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mendalami dugaan praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida) yang dilakukan PT SHC di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.
Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, pihaknya mendalami terkait perizinan impor terutama terkait kuotanya.
“Kita juga akan melakukan pendalaman terkait perizinan impor dan kegiatan importir, khususnya menyangkut kuota dari importir umum,” kata Brigjen Nunung dalam keterangannya, Kamis, 15 Mei 2025.
Pendalaman terkait impor ini dilakukan karena hanya dua perusahaan yang ditunjuk pemerintah untuk mengimpor bahan kimia berbahaya seperti sianida, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah.
“Kalaupun ada pihak lain yang mengimpor, harus digunakan untuk kepentingan sendiri oleh perusahaan yang memiliki izin dari Kementerian Perdagangan,” tegasnya.
Sementara dalam kasus ini, pelaku menggunakan izin perusahaan tambang yang sudah tidak aktif dan menjual sianida ke pihak lain tanpa hak. Sehingga, penyidikan akan dikembangkan hingga ke jaringan penerima dan pemasok.
Sebelumnya, Direktur PT SHC berinisial SE telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengimpor sianida dari Tiongkok. Polisi menyita 6.000 drum sianida atau sekitar 20 kontainer.
Tersangka SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
Penyidik juga mengenakan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.(*)