Baru 20 Ribu Buruh Tani Tembakau Jember Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

6 November 2023 07:42 6 Nov 2023 07:42

Thumbnail Baru 20 Ribu Buruh Tani Tembakau Jember Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Watermark Ketik
Penyerahan kartu program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan buruh tani tembakau dana DBHCHT, Senin (6/11/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memberikan perlindungan kepada puluhan ribu buruh tani dengan mengikutsertakan mereka pada program jaminan sosial ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jember, program tersebut untuk optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya resiko kecelakaan kerja dan kematian buruh tani tembakau.

Baru 20.097 buruh tani yang mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2023. 

Sedangkan jumlah buruh tani tembakau yang ada di Kabupaten Jember sejumlah 74.918 berdasarkan data dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Perkebunan (DTPHP) setempat.

"Setelah dilakukan verifikasi dan validasi ditemukan sebanyak 49.888 orang butuh tani," jelas Kepala Disnaker Jember, Suprihandoko saat peluncuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Buruh Tani Tembakau, Senin (6/11/2023).

Namun dari jumlah tersebut baru 20 ribu buruh tani tembakau yang menerima manfaat jaminan sosial. "Disesuaikan dengan ketersediaan anggaran," lanjutnya. 

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengakui masih banyak buruh tani di Kabupaten Jember yang belum dilindungi dengan jaminan sosial. "Kebutuhan total 74 ribu, namun hari ini karena masih keterbatasan anggaran masih 20 ribu, masih kurang banyak," katanya usai penyaluran program jaminan sosial.

Dirinya berharap ada peningkatan jumlah DBHCHT untuk dapat mengcover seluruh buruh tani tembakau yang ada di tiap desa dan kelurahan. 

Untuk dua puluh ribu penerima jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kali ini akan ditanggung Pemkab Jember selama dua bulan hingga akhir tahun. Serta ditambahkan lagi pada tahun 2024.

"Jaminan sosial ketenagakerjaan ini proteksi bagi warga buruh bagi mereka sebagai penyangga ekonomi keluarga, kalau ada kecelakaan disitu mendapatkan perlindungan," tutup Hendy.(*)

Tombol Google News

Tags:

Buruh tani tembakau jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBHCHT Pemkab Jember