Bawaslu Kota Batu Hentikan Perkara Money Politic di Kelurahan Sisir, Ini Alasannya

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

21 Februari 2024 10:33 21 Feb 2024 10:33

Thumbnail Bawaslu Kota Batu Hentikan Perkara Money Politic di Kelurahan Sisir, Ini Alasannya Watermark Ketik
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono (Foto: Sholeh/ketik.co.id)

KETIK, BATU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu menghentikan kasus hukum dugaan money politic pada Selasa (13/2/2024) lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono mengatakan penghentian kasus itu karena unsur money politic di hari tenang sebagaimana disebutkan di pasal 523 ayat 2 Undang Undang Pemilu tidak terpenuhi. 

Menurut Mardiono, meskipun pemberian uang itu ditemukan pada tanggal 13 Febuari 2024 ternyata pembagian uang itu setelah diklarifikasi terjadi pada tanggal 7 dan 8 Februari 2024.

"Ketika tanggal 7 dan tanggal 8 Februari itu bukan di masa tenang tapi di masa kampanye. maka kita menggunakan pasal 521, jadi murni pelanggaran politik," katanya, Rabu (21/2/2024).

Selanjutnya, Mardiono menjelaskan, berdasarkan pasal 521 UU Pemilu, subjek atau pelaku money politic adalah pelaksana kampanye, peserta kampanye, petugas kampanye atau tim kampanye.

Namun, ternyata si pemberi uang dalam perkara money politic itu bukan subjek yang disebutkan pasal 521 UU Pemilu.

Mardiono menjelaskan, selain dari hasil verifikasi pihaknya juga tersurat kepada KPU. Karena tim dan pelaksana kampanye itu harus didaftarkan kepada KPU.

"Ternyata nama yang bersangkutan tidak ada di sana. Ada suratnya resmi pelaksana kampanye atau tim kampanye. Kemudian, kita ke menuju ke partai PDI Perjuangan, ternyata di sana tidak ada nama yang bersangkutan, sehingga gugurlah dia sebagai subjek," jelasnya.

Bawaslu juga meminta klarifikasi objek atau penerima money politic. Mardiono menguraikan, meskipun objek mendapatkan uang, namun tidak ada perintah atau tidak ada ajakan untuk mencoblos seseorang atau partai tertentu atau calon tertentu. 

"Menurut saksi, uang itu hanya dikasihkan saja, tidak ada perintah atau tidak ada ajakan dari yang memberi uang untuk mencoblos calon tertentu," urainya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Batu menemukan adanya money politics yang dilakukan oleh seseorang di Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu, Selasa (13/2/2024).

Dalam Kejadian itu, Bawaslu mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 500 ribu dan stiker caleg serta capres- cawapres.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Kota Batu Kota Batu Money Politic pemilu 2024