KETIK, SEMARANG –
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Semarang (USM) menggelar seminar nasional dengan tema "RUU KUHAP dan Optimalisasi Pra Penuntutan: Harmonisasi Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana" di Gedung V Prof Jr. Joetata Hadihardaja, Jumat 28 Februari 2025.
Seminar ini sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran mahasiswa serta masyarakat mengenai perkembangan terbaru dalam sistem peradilan Indonesia.
Narasumber seminar ini menghadirkan Prof. Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H. M.Hum, Guru Besar Ilmu Hukum UNISULA. Kemudian, Dr. Muhammad Junaidi, S.Hi., M.H selaku Wakil Rektor 3 Universitas Semarang. Selanjutnya, Dr. (c) Fathurrahman, S.H, M.H, Praktisi Hukum dan Khusnul Imanuddin S.H. dari Jaladara Law Firm.
Selain itu, narasumber yang dihadirkan, yakni Dian Puspitasari, S. H. dari LBH AMAN, serta Husnul Mudhom, Advokat.
Seminar ini membahas RUU KUHAP atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam seminar tersebut, para narasumber menjelaskan mengenai pentingnya revisi KUHAP untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efisien, adil, dan transparan. Mereka juga menekankan perlunya pengoptimalan prosedur pra-penuntutan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memberikan jaminan keadilan bagi setiap pihak yang terlibat.
“Kelemahan dari KUHAP dari sudut pandang Yuridis, yakni salah satunya keterbatasan kewenangan jaksa dalam penyidikan. Padahal di beberapa negara lain seperti Jerman dan Belanda jaksa memiliki peran supervisi penyidikan, tetapi di Indonesia jaksa hanya menerima hasil penyidikan dari kepolisian. Sehingga jaksa tidak dapat secara langsung mengontrol kualitas penyidikan, yang berujung pada bolak baliknya perkara,” Kata Prof. Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H., M.Hum.
Dilanjutkan dengan narasumber lain yang secara substansinya menguatkan materi Prof Endah. LBH AMAN Dian Puspitasari mengungkapkan kelemahan dari sudut sosiologis, potensi ego sektoral antara Kepolisian dan Kejaksaan.
“Hubungan antara penyidik (Polri) dan penuntut umum (Kejaksaan) sering kali tidak harmonis karena adanya perbedaan persepsi mengenai alat bukti dan unsur pidana.Kejaksaan merasa bahwa penyidikan kurang berkualitas, sementara kepolisian merasa bahwa jaksa terlalu formalistik dalam menilai berkas perkara. Kurangnya koordinasi ini membuat proses penegakan hukum menjadi lambat dan tidak efektif,” ujarnya.
Dr. (c) Fathurrahman mengungkapkan kurangnya pemahaman masyarakat tentang peran Dominus Litis. Dijelaskannya, banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa jaksa hanya "meneruskan" hasil penyidikan polisi tanpa memahami bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk menentukan kelanjutan perkara.
“Minimnya pemahaman ini sering kali menyebabkan kekecewaan terhadap keputusan-keputusan kejaksaan,” katanya.
Sementara, Khusnul Imanuddin menekankan agar ada harmonisasi kewenangan penyidik dan penuntut umum, maka perlu ada perumusan dalam RUU KUHAP. Seperti Penerapan Asas diferensi fungsional tidak diterapkan secara kaku tetapi fleksibel.
“Memperkuat asas dominus litis Peran Jaksa dalam Penyidikan penerapan Perlu ada pedoman dan standar yang Jelas, ketat dan transparan dalam penggunaan kewenangan seperti Restorative Justice agar tidak disalahgunakan.” ujarnya.
Dr. Muhammad Junaidi, S.Hi., M.H sebagai Wakil Rektor 3 Universitas Semarang mengatakan, sangat mengapresiasi acara ini yang membahas secara komprehensif RUU KUHAP dan Optimalisasi Pra Penuntutan : Harmonisasi Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana.
“Sehingga para masyarakat dan mahasiswa dapat mendapatkan pemahaman yang utuh. Hal lain yakni kita dapat mendukung proses perumusan RUU KUHAP agar dalam proses penyidikan dapat dilakukan dengan memperkuat penerapan asas dominus litis peran jaksa,” ujarnya.
Ketua BEM USM Nurannisa menyampaikan terima kasih kepada para narasumber, panitia, pengurus BEM, tamu undangan dan berbagai pihak yang terlibat dalam acara ini.
“Suksesnya acara ini diharapkan materi yang disampaikan oleh narasumber dapat diterima para audiens dengan baik,” ujarnya,
Seminar nasional ini diikuti oleh ratusan peserta dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum, yang antusias mendengarkan paparan para ahli hukum mengenai isu-isu terkini dalam sistem hukum Indonesia. Seminar nasional ini juga diharapkan dapat memperkuat partisipasi civitas akademika dalam mendukung terciptanya sistem hukum yang lebih baik di tanah air. (*)