KETIK, SURABAYA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dan Kejaksaan segera dibahas bersama pemerintah. Menurutnya, kedua RUU tersebut perlu segera dikaji karena harus menyesuaikan dengan RUU KUHAP yang saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR.
"Kalau saya melihat perlu. Kenapa, karena kita menyambut KUHP baru, juga KUHAP yang baru," kata Soedeson beberapa waktu lalu.
Soedeson mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada wacana untuk kembali membahas RUU Polri dan Kejaksaan setelah terakhir didorong pada 2024. Menurutnya, Komisi III DPR masih fokus untuk terlebih dahulu menyelesaikan RUU KUHAP. Namun, dia memperkirakan RUU Polri dan Kejaksaan akan mulai serius dibahas setelahnya.
Dia berharap kedua RUU tersebut bisa diselesaikan tahun ini karena masuk Prolegnas Prioritas 2025. "KUHAP itu dalam rangka menjalankan KUHP. Mengatur tindakan aparat penegak hukum. Membatasi kewenangan aparat, yang baru untuk menyambut KUHAP yang baru. Jadi menurut saya harus diselesaikan," katanya.
Komisi III Prioritaskan RUU KUHAP
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menyatakan siap membahas revisi RUU Polri dan Kejaksaan jika dianggap mendesak. Namun, ia menegaskan Komisi III masih memprioritaskan pembahasan RUU KUHAP yang ditargetkan rampung Oktober 2025.
"Saat ini Komisi III masih KUHAP, tentu kalau dipandang mendesak juga dibahas RUU Kejaksaan, RUU Kepolisian, kita siap saja di Komisi III untuk membahas itu," ujar Rudianto Lallo di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu menegaskan dalam pembahasan RUU Polri, Komisi III akan mendorong penguatan kelembagaan hingga kewenangan tugas anggota kepolisian. "Kita mendorong penguatan kelembagaan, kemudian kewenangan tugasnya kita memperjelas, termasuk bagaimana menyetarakan batas-batas usia di seluruh abdi negara," ujarnya.
Terkait pembahasan RUU KUHAP, ia mengungkapkan bahwa Komisi III tengah menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan praktisi hukum. Meski begitu, panitia kerja (panja) untuk pembahasan RUU ini belum dibentuk. "Saat ini masih mendengarkan masukan dari para ahli akademisi dan praktisi hukum," ujarnya.
Tujuh Substansi Baru dalam RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Surat Presiden terkait RUU KUHAP. Menurutnya, ada tujuh substansi baru yang diatur dalam RUU KUHAP:
1. RUU KUHAP tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum. Polisi masih sebagai penyidik utama, dan jaksa sebagai penuntut tunggal.
2. RUU KUHAP tidak banyak mengubah ketentuan KUHAP lama, namun diselaraskan dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku efektif 1 Januari 2026.
3. RUU KUHAP berupaya maksimal mencegah kekerasan dalam pemeriksaan. Pasal 31 RUU KUHAP mewajibkan setiap tahap pemeriksaan harus ada kamera pemantau atau CCTV, termasuk di setiap tempat penahanan.
4. Ada bab khusus memperkuat peran advokat. "Advokat juga bisa melakukan pendampingan terhadap saksi, kalau KUHAP hanya mendampingi tersangka. Sekarang mendampingi juga saksi dan korban," ujarnya di Gedung Parlemen, Kamis (20/3/2025).
5. Memaksimalkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) yang diatur dalam bab khusus.
6. RUU KUHAP melindungi kelompok rentan, perempuan, lansia, dan disabilitas.
7. Perubahan syarat penahanan, di mana harus ada tindakan konkret terkait kekhawatiran melarikan diri, mengulangi pidana, dan menghilangkan barang bukti.
Habiburokhman mengatakan RUU KUHAP tidak lebih dari 300 pasal, berbeda dengan KUHP Nasional yang lebih dari 700 pasal. "Penyusunan RUU KUHAP sudah selesai dan kick off pembahasan pada masa sidang berikutnya. Sekalipun mau dimulai pekan ini juga tidak masalah. Jadi paling lama 2 masa sidang, tapi ditargetkan 1 kali masa sidang ini kita punya KUHAP baru," ujarnya.
Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU KUHAP
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menegaskan Komisi III DPR berkomitmen membahas RUU KUHAP secara terbuka. Langkah ini sebagai upaya menjalankan prinsip meaningful participation.
Hinca mengingatkan KUHAP sudah berusia 44 tahun sejak terbit 1981. Beberapa pekan ke depan, Komisi III akan turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk menjaring masukan terkait RUU KUHAP. "Kami mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan ide dan pikiran agar RUU KUHAP ini dapat memenuhi rasa keadilan bagi kita semua," imbaunya.
Draf RUU KUHAP yang dibagikan Komisi III DPR memuat 334 Pasal dan 20 Bab. RUU tersebut memuat banyak ketentuan berkaitan dengan peran advokat, termasuk kewajiban penyidik menginformasikan hak tersangka untuk mendapat bantuan hukum dan kemampuan advokat mengajukan keberatan jika terjadi intimidasi dalam pemeriksaan. (*)