Berkas Perkara Kasus Panji Gumilang akan Dikirim Kembali ke Kejaksaan

Jurnalis: Mustopa
Editor: Marno

18 September 2023 08:21 18 Sep 2023 08:21

Thumbnail Berkas Perkara Kasus Panji Gumilang akan Dikirim Kembali ke Kejaksaan Watermark Ketik
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Foto: Divisi Humas Polri)

KETIK, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan mengirim kembali berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, penyidik sudah melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Agung. Tentunya sesuai dengan catatan yang disampaikan.

”Penyidik telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke JPU,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).

Untuk melengkapi berkas perkara tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa 5 saksi tambahan. Mereka terdiri dari pihak Ponpes Al Zaytun dan masyarakat.

”Kemudian ada tambahan permintaan satu ahli,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang telah ditahan dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) dan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan.

Dalam kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

Panji Gumilang Penistaan Agama Al Zaytun Bareskrim Polri