Bersejerah, Gedung Graha Wismilak Surabaya Disita Polda Jatim, Ada Apa?

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

14 Agustus 2023 04:48 14 Agt 2023 04:48

Thumbnail Bersejerah, Gedung Graha Wismilak Surabaya Disita Polda Jatim, Ada Apa? Watermark Ketik
Sejumlah Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim menggeledah gedung Graha Wismilak, Senin (14/8/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menggeledah dan menyita aset gedung Graha Wismilak yang berada di Jalan DR. Soetomo, Tegalsari Surabaya, Senin (14/8/2023) pagi.

Penyitaan aset bangunan tersebut, diduga terkait tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik dan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan surat HGB (Hak Guna Bangunan) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut.

"Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana Korupsi junto tindak Pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan," ucap Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.

Sejumlah anggota Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim berkemeja lengan panjang warna putih tampak berkeliling di area lorong bangunan yang terdiri dari dua lantai tersebut. Di lobby utama, terpantau juga anggota Ditreskrimsus yang jumlahnya lebih banyak.

Aparat kepolisian yang berada di dalam tampak sedang duduk di lobby gedung yang dibangun sejak medio tahun 1992 tersebut. Mereka tampak mengobrol satu sama lain.

Sekitar pukul 10.15 WIB, datang sebuah truk bak terbuka membawa papan plakat berbahan besi selebar 3 m x 2 m bertuliskan sebuah informasi mengenai dugaan kasus korupsi yang membuat adanya proses penggeledahan tersebut.

Kemudian, plakat tersebut dibawa masuk oleh sejumlah petugas menuju ke salah satu sudut bangunan bergaya Arsitektur klas Belanda yang telah ditetapkan sebagai gedung cagar budaya oleh Pemkot Surabaya.

Pada plakat tersebut tertulis keterangan sebagai berikut:

Berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby

Tanah dan Bangunan, 1) SHGB Nomor 648. 2) SHGB Nomor 649, telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsider Pasal 264 lebih subsider Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a, b dan d Jo Ayat (2) UU RI No 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan alau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pemalsuan surat Polda Jatim Ditreskrimsus polda Jatim Gedung Graha Wismilak Graha Wismilak Surabaya Heritage Polisi BPN