KETIK, SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengembangkan kasus konten pornografi di media sosial bernama "Gay Khusus Surabaya" yang menjerat MFK (24) dan GR (36). Kedua pelaku menggunakan grup tersebut untuk mencari pasangan hingga melakukan perbuatan terlarang.
"Mereka janjian di WA untuk memastikan kemana mereka akan bertemu. Sebagian besar anggota grup ini gay atau penyuka sesama jenis," terang Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Juni 2025.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa anggota grup ini rata-rata mengajak janjian bertemu untuk berhubungan badan di hotel. "Betul mereka berasal dari Surabaya. Karena setiap kali mengajak bersetubuh selalu di hotel wilayah Surabaya," jelasnya.
AKP Prasetyo menjelaskan kedua pelaku ini juga berperan untuk menjadi makcoblang. "Jika ada yang mau bertemu, keduanya memperoleh imbalan berupa rokok," terangnya.
Kebanyakan anggota grup tersebut memilih untuk melanjutkan percakapan di WA. Mengenai tersangka MFK dan GR, pihaknya memastikan kedua tersangka juga penyuka sesama jenis atau gay. Bahkan ikut mencari pasangan di grup tersebut. "Iya keduanya mengaku gay," terangnya.
Kasus ini terbongkar setelah Unit Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap praktik penyebaran konten asusila di Grup Facebook (FB) bernama Gay Khusus Surabaya.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. MFK (34) Warga Dupak Magersari, Surabaya, dan GR (36) warga Pakis, Surabaya, keduanya saat ini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (*)