Bongkar Aksi Bejat Predator Seksual di Jepara, Polisi Temukan Video 31 Korban Anak di Ponsel Pelaku

30 April 2025 18:35 30 Apr 2025 18:35

Thumbnail Bongkar Aksi Bejat Predator Seksual di Jepara, Polisi Temukan Video 31 Korban Anak di Ponsel Pelaku
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggeledah rumah tersangka S (21) guna mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Selasa (29/4/2025) (Foto: Dok. Humas Polres Jepara)

KETIK, JEPARA – Warga Jepara dikejutkan dengan terungkapnya kasus kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang pemuda berinisial S (21). Fakta mencengangkan terkuak saat polisi menemukan puluhan video tak senonoh yang merekam aksi bejat pelaku terhadap anak-anak di bawah umur. Penemuan tersebut terjadi usai penggeledahan di rumah pelaku yang berlokasi di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Penggeledahan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada Selasa 29 April 2025 pagi, dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 10.43 WIB. Rumah yang terlihat biasa dari luar itu ternyata menyimpan rekam jejak kelam yang kini tengah diusut tuntas aparat kepolisian.

Dalam proses tersebut, turut hadir Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio serta Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. Keduanya menyaksikan langsung penggeledahan yang menjadi langkah penting dalam pengungkapan kasus yang mengguncang publik.

Kabid Humas Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan erat dengan kejahatan seksual terhadap anak.

 

Foto Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, memberikan keterangan pers usai penggeledahan rumah tersangka kasus kejahatan seksual anak di Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Selasa (29/4/2025) (Foto: Dok. Humas Polres Jepara)Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, memberikan keterangan pers usai penggeledahan rumah tersangka kasus kejahatan seksual anak di Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Selasa (29/4/2025) (Foto: Dok. Humas Polres Jepara)

 

"Hari ini kita melaksanakan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berkaitan tindak pidana pornografi serta Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkap Artanto dalam keterangannya di lokasi.

Barang bukti yang disita dari rumah pelaku mencakup beberapa kartu perdana, alat kontrasepsi, pakaian, topi, dan sebuah telepon selular. Dari perangkat itulah, penyidik menemukan konten video yang menjadi bukti kuat kebejatan tersangka.

"Sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka S," lanjutnya.

Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan, jumlah korban yang teridentifikasi dalam kasus ini terus bertambah. Awalnya tercatat 21 korban, namun data terbaru menyebutkan jumlahnya meningkat menjadi 31 anak di bawah umur.

"Dari perkembangan terbaru ada penambahan. Jadi jumlah korban bukan 21 lagi, ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kebejatan pelaku," jelasnya.

Para korban berasal dari berbagai daerah, mulai dari Semarang, Lampung, hingga beberapa wilayah di Jawa Timur. Meski demikian, sebagian besar korban merupakan anak perempuan asal Jepara. Polisi memperkirakan jumlah korban masih bisa bertambah karena belum semua terungkap atau melapor.

 

Foto Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggeledah rumah tersangka S (21) guna mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Selasa (29/4/2025) (Foto: Dok. Humas Polres Jepara)Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggeledah rumah tersangka S (21) guna mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Selasa (29/4/2025) (Foto: Dok. Humas Polres Jepara)

 

"Tapi jumlah korban ini belum terakhir, karena hari ini ditemukan barang bukti lainnya. Pengakuan pelaku ada beberapa dokumen di Handphone pelaku yang telah dihapus. Ini akan kami buka kembali. Nanti akan kita pastikan jumlah berapa korbannya," ujar Dwi Subagio.

Penyidik kini tengah mendalami motif, modus, serta jejak digital lainnya yang bisa memperluas pengungkapan kasus ini. Upaya digital forensik pada perangkat milik tersangka sedang dilakukan untuk memulihkan data yang dihapus dan mengungkap potensi korban tambahan.

Menutup pernyataannya, Kombes Pol Dwi Subagio mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak, khususnya dalam penggunaan gawai. Ia juga meminta agar para korban atau pihak yang mengetahui kasus ini tidak ragu untuk melapor.

"Kepada para orang tua kami himbau cek kembali HP putra putrinya. Jika menjadi korban silahkan melapor, kami akan mengamankan dan merahasiakan identitas para korban maupun yang memberikan informasi," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Predator Seksual Jepara Polisi pelaku Penggeledahan Direktorat Reserse Kriminal Umum polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio Kombes Pol Artanto pornografi Undang-Undang Perlindungan Anak Digital Forensik