BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT hingga 15 Juta Lewat Aplikasi JMO

3 Juni 2025 09:08 3 Jun 2025 09:08

Thumbnail BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT hingga 15 Juta Lewat Aplikasi JMO
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp 15 Juta Kini Bisa di JMO. (Foto: Satrio for ketik.co.id)

KETIK, SORONG – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). 

Terhitung mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp. 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. 

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong, Iguh Bimantoroyudo, menjelaskan bahwa seluruh pekerja baik di sektor formal maupun informal dapat menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya perlindungan ini mengingat risiko kerja bisa terjadi kapan saja.

“Selama kepesertaan masih aktif, manfaat tetap diberikan kepada peserta maupun keluarganya tanpa masa tunggu,” ujar Iguh. Selasa, 3 Juni 2025.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.

BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas. (*)

Tombol Google News

Tags:

BPJS Ketenagakerjaan Aplikasi JMO BPJamsostek