Breaking News! Kejari Sungai Penuh Tahan Ketua, Sekretaris, Bendahara KONI Kasus Korupsi Dana Hibah 2023

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Naufal Ardiansyah

27 Februari 2024 10:48 27 Feb 2024 10:48

Thumbnail Breaking News! Kejari Sungai Penuh Tahan Ketua, Sekretaris, Bendahara KONI Kasus Korupsi Dana Hibah 2023 Watermark Ketik
Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kejari Sungai Penuh, Selasa (27/2/2024). (Foto: Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh)

KETIK, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan tiga orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp4 miliar.

Tiga tersangka antara lain Khairi (35) yang merupakan Ketua KONI Kota Sungai Penuh, Benni Zekmana (32) merupakan Sekertaris KONI Sungai Penuh, dan Triko Marfendri (36) yang merupakan Bendahara KONI Kota Sungai Penuh.

"Kami memetapkan ketiga tersangka ini setelah adanya alat bukti yang mencukupi, dari pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti," ucap Kepala Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola, Selasa (27/2/2024).

Anton menjelaskan perkara ini terjadi dimana pada anggaran 2023, KONI Kota Sungai Penuh menerima hibah dari Pemerintah daerah Kota Sungai Penuh Sebesar Rp 4 Miliar.

Dalam aksinya, ketiga tersangka ini memarkup biaya oengadaan seragam dan kaos kontingen Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). Tidak hanya itu, pelaku melakukan pemotongan uang untuk cabang olahraga (Cabor) dengan dalih pajak, namun tanpa dasar hukum yang jelas.

"Namun oleh pelaku uang tersebut tidak disetorkan serta melakukan mark up biaya akomodasi kontingen Porprov," ucap Anton.

Hal ini terbongkar usai sebelumnya adanya perhitungan BPKP Provinsi Jambi. "Hal ini membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 779.604.000," beber Anton.

Hasil pemeriksana ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. "Untuk memudahkan pemeriksaan ketiga tersangka kami tahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh selama 20 hari kedepan sejak tanggal 27 Februari 2024 sampai 17 Maret 2024," pungkas mantan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Sungai Penuh Korupsi hibah Kota Sungai Penuh KONI Kota Sungai Penuh Korupsi KONI Sungai Penuh Korupsi Jambi Pemerintah Kota Sungai Penuh