KETIK, JAKARTA – Pemerintah memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 dan diperbarui dalam PP Nomor 8 Tahun 2025 untuk mengoptimalkan pemanfaatan SDA demi kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan DHE sendiri sejak awal ditujukan untuk memastikan devisa tetap berada di Indonesia, ditukarkan ke rupiah, dan digunakan di dalam negeri, sehingga tetap optimal memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.
Menyikapi aturan tersebut, BRI mendukung penuh implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan dampak positif terhadap sistem keuangan nasional serta membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi.
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, Agus Noorsanto mengatakan kebijakan ini dapat meningkatkan likuiditas dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing.
"Dengan instrumen perbankan yang tepat, eksportir dapat menjaga kelangsungan bisnis mereka sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional," jelas Agus, Rabu 12 Maret 2025.
Dengan adanya kewajiban penempatan DHE di perbankan nasional, dana yang sebelumnya ditempatkan di luar negeri dapat dimanfaatkan untuk mendukung investasi dan pembangunan sektor riil dalam negeri.
Selain itu, peningkatan simpanan valas di perbankan nasional juga akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah, yang pada akhirnya akan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di pasar global.
"Mendukung aturan tersebut, BRI menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan yang mempermudah eksportir dalam mengelola DHE," tambahnya.
Berikut ini adalah berbagai layanan perbankan BRI yang ditawarkan untuk pengelolaan DHE.
• Rekening Valas Khusus DHE & Instrumen Penempatan Dana DHE, memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam pengelolaan dana, termasuk sebagai appointed bank atas penempatan dana valas ke Bank Indonesia.
• Transaksi Konversi Valas & Hedging, memfasilitasi kebutuhan eksportir dalam konversi mata uang dan lindung nilai untuk mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar.
• Fasilitas Pembiayaan Berbasis DHE, membantu eksportir memperoleh likuiditas untuk membiayai kegiatan operasional mereka.
• Fasilitas Trade Finance , mempermudah nasabah dalam menjalankan kegiatan ekspor.
• Layanan transaksi melalui Qlola by BRI, untuk mendukung transaksi nasabah melalui single platform.
“Dengan sinergi antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan seperti BRI, implementasi PP No. 8 Tahun 2025 diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” pungkasnya. (*)