Buntut Putusan MK, Berikut Perubahan Syarat Jadi Calon Bupati Pacitan

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

26 Agustus 2024 06:47 26 Agt 2024 06:47

Thumbnail Buntut Putusan MK, Berikut Perubahan Syarat Jadi Calon Bupati Pacitan Watermark Ketik
Anggota KPU Pacitan Divisi Teknis, Agus Susanto, saat memberikan penjelasan peraturan pencalonan kepala daerah di Kantor KPU, Jalan Veteran Nomor 66, Kelurahan, Senin, 26 Agustus 2024. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan beberkan beberapa perubahan dalam persyaratan bakal calon kepala daerah (bacakada).

Diketahui, peraturan ini mengakomodasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua hal.

Pertama, berkaitan dengan ambang batas pencalonan pilkada, PKPU ini mengakomodasi putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui pasal 11.

Dengan demikian, partai-partai politik resmi dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas berupa sekian 6,5 sampai 10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yang bersangkutan.

KPU Pacitan telah mengumumkan persyaratan tersebut melalui surat pengumuman nomor: 558/PL.02.3-PU 3501/2024. Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa syarat minimal suara sah untuk pencalonan di Pacitan adalah 29.894.

Anggota KPU Pacitan Divisi Teknis, Agus Susanto, mengatakan penghitungannya itu berdasarkan surat suara sah hasil pemilihan umum (pemilu) sebelumnya.

"Itu diambil surat suara pemilih umum sebelumnya, untuk Pacitan yakni, 351.690. Sekarang patokannya jumlah suara sah ya, bukan jumlah kursi," jelasnya di Kantor KPU, Jalan Veteran Nomor 66, Kelurahan, Senin, 26 Agustus 2024.

Kedua, berkaitan dengan syarat usia minimum calon kepala daerah, PKPU ini mengakomodir pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada pasal 15.

Karena itu, maka calon gubernur/wakil gubernur harus telah berusia 30 tahun serta calon wali kota/bupati dan wakilnya mesti sudah berumur 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

"Itu maju 5 bulan dari waktu sebelumnya atau peraturan sebelumnya. Umur calon dihitung sejak penetapan calon bukan dihitung sejak waktu pelantikan," ungkapnya.

Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024, Agus mengatakan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka secara serentak pada 27-29 Agustus 2024. Terkait tempat pendaftaran berada di Kantor KPU Pacitan.

"Untuk tes kesehatan calon bupati Pacitan, akan di arahkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moeward, Kota Surakarta," bebernya.

Sementara itu, penetapan pasangan calon kepala daerah yang akan berkampanye dan berlaga dijadwalkan paling lambat pada 22 September 2024.

Sebagai informasi, KPU sebelumnya juga telah mengikuti rapat konsultasi dengan Komisi II DPR. Hasilnya, Komisi II DPR menyetujui PKPU yang mengakomodasi putusan MK.

"Informasi pendaftaran selengkapnya dapat diunduh melalui link, s.id/pencalonanpilbuppacitan2024," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Pacitan