Cara Ikut Nyoblos Pilkada 2024 Bagi yang Tidak Masuk Daftar Pemilih

Jurnalis: Samsul HM
Editor: M. Rifat

27 November 2024 08:56 27 Nov 2024 08:56

Thumbnail Cara Ikut Nyoblos Pilkada 2024 Bagi yang Tidak Masuk Daftar Pemilih Watermark Ketik
Ilustrasi Pilkada 2024. (Foto: Rihad Humala/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Dalam beberapa kasus terentu, ada Warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih di Pilkada 2024 belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Kondisi tersebut bisa terjadi bagi warga yang baru genap berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang tercatat sebelum tanggal pemungutan suara Pilkada 2024.

Bagi warga yang termasuk kondisi tersebut, maka dapat menjadi pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, dalam Pasal 1 angka 30.

"DPK adalah Daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai Pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara," demikian bunyi pasal itu.

Dalam hal ini, pemilih DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih di Pilkada 2024.

Berikut syarat pemilih DPK dalam menggunakan hal pilihnya:

  • Pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS (tempat pemungutan suara) yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD.
  • Pemilih DPK pada hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
  • Penggunaan hak pilih pemilih DPK dilakukan 1 jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS sepanjang surat suara tersedia (mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat). (*)

Tombol Google News

Tags:

Daftar Pemilih Tetap Daftar Pemilih Khusus dpt DPK pemilu 2024 Pemilu serentak Pilkada 2024 pilkada